ARUSBAWAH.CO - Gelombang aspirasi tenaga honorer Kalimantan Timur (Kaltim) kembali disuarakan.
Kali ini, mereka langsung bergerak ke Jakarta untuk mendesak pemerintah pusat memberi kejelasan status melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Perwakilan Honorer Kaltim, Muhammad Rizky, mengatakan aksi ini dilakukan bersama Aliansi Honorer Non Database BKN & Gagal CPNS Indonesia.
Tuntutan itu, menurutnya, berangkat dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 66 yang mengatur penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
“Waktu terus berjalan, tetapi kepastian regulasi belum juga ada. Kami datang ke Jakarta untuk mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret,” ujar Rizky saat dikonfirmasi, Senin (8/9/2025).
Lima Tuntutan Honorer Kaltim
Dalam pernyataan sikapnya, pihak Honorer Kaltim menyampaikan lima tuntutan:
1. Segera menerbitkan regulasi teknis penataan honorer berupa Peraturan Pemerintah atau PermenPAN-RB, bukan sekadar surat edaran. Regulasi ini dinilai penting agar status tenaga honorer memiliki kepastian hukum sebelum Desember 2025.
2. Mengakui skema PPPK paruh waktu sebagai solusi alternatif yang adil. Skema ini dianggap sejalan dengan Pasal 6 ayat (2) UU ASN yang menyebut ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
3. Mengakomodasi honorer non-database dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), termasuk yang sudah mengabdi minimal dua tahun hingga Desember 2025, meski pernah gagal dalam seleksi CPNS maupun PPPK.
4. Menjamin penataan adil tanpa diskriminasi, sehingga baik honorer yang lolos maupun yang gagal tetap mendapat kepastian status sesuai Pasal 66 ayat (1) UU ASN.
5. Memberikan hak dan kesejahteraan selama masa transisi, berupa upah layak sesuai UMP/UMK serta jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
Rizky menegaskan tenaga honorer bukanlah beban negara.
Sebaliknya, keberadaan mereka menjadi penopang birokrasi dan pelayanan publik.
“Pengabdian kami nyata, kami bekerja penuh tanggung jawab meski status belum jelas. Karena itu, jangan ada yang dikorbankan,” tegasnya.
Dari Janji Gubernur Kaltim hingga Desakan ke Menpan-RB
Gelombang tuntutan dari pihak Honorer Kaltim ini bukan kali pertama.
Sebelumnya, mereka juga menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda pada Kamis (14/8/2025) lalu.
Saat itu, mereka menagih janji Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang pernah berkomitmen memperjuangkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
“Janji itu belum juga terlihat sampai sekarang. Karena itu kami langsung menuntut ke Menpan-RB,” ucap Rizky.
Menurutnya, skema PPPK paruh waktu adalah solusi win-win yang bisa menjawab kebuntuan regulasi.
“Kami pantang mundur sebelum regulasi adil diterbitkan. Negara harus hadir melindungi kami, bukan sebaliknya,” tambahnya.
- Rudy Mas'ud Dinilai Pasif Serahkan Nasib Honorer ke Pusat, Ketua Honorer Kaltim: Pak Isran Melobi Pusat
- Pak Rudy Pak Seno, Ini Nih Temuan BPK soal Beasiswa Era Isran yang Please Dong Ah Tak Diulangi Lagi
- Penerimanya Tutup Usia/ Pindah Domisili, Rp 235 Juta Terlaporkan Sukses Salur di Item Belanja Bansos Kaltim 2024
Pentingnya Data Valid dalam Perjuangan Honorer
Sementara itu, Ketua Forum Solidaritas Pegawai Tidak Tetap Honorer (FSPTTH) Fesdikari Kaltim, Wahyudin, menilai kunci perjuangan ada pada data yang valid.
Tanpa data otentik dari daerah, pemerintah pusat akan sulit bergerak.
“Pemerintah daerah harus menyampaikan data jelas. Jumlah sekolah berapa, guru PNS berapa, honorer berapa. Kalau memang kekurangan, harus ditunjukkan. Honorer yang mengisi posisi strategis wajib diperjuangkan,” kata Wahyudin terpisah.
Ia menegaskan kewenangan mengangkat honorer menjadi PPPK tetap ada di pusat, sesuai aturan UU ASN.
Namun, pemerintah daerah bisa memberikan insentif melalui APBD.
“Daerah tidak bisa mengangkat honorer jadi PPPK, itu kewenangan pusat. Tapi daerah bisa membantu dengan gaji atau insentif. Nah, sejauh mana langkah Pemprov kita? Itu yang harus dilihat. Jangan hanya buat pernyataan, tapi data yang dikirim ke pusat tidak valid,” jelasnya.
Respons Pemprov Kaltim
Menanggapi persoalan itu, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, memastikan pemerintah provinsi terus memperjuangkan nasib honorer.
Ia mengakui aturan dari Kemenpan-RB cukup ketat, tapi Pemprov Kaltim tetap melakukan lobi agar tenaga honorer bisa diakomodasi.
“Kami tetap usulkan ke Menpan-RB. Mudah-mudahan didengar, karena ini bagian dari peningkatan SDM. Mereka sudah lama mengabdi, jadi harus ada solusi. Kami dorong terus agar masuk PPPK,” kata Seno.
Seno menambahkan, persoalan honorer tidak hanya terjadi di Kaltim, melainkan hampir di seluruh daerah.
“Kami lobikan ke menteri juga. Tapi ini bukan hanya masalah Kaltim. Menteri masih menampung karena banyak daerah menghadapi persoalan sama,” pungkasnya.
(wan)
- Porsi TKD Kaltim 2025 di Angka Rp 8,7 Triliun, Terbesar di DBH SDA Minerba - Royalti! Tahun Depan Kena Pangkas Berapa?
- Melacak Calon Pimpinan Perusda Kaltim, Pertarungan Tiga Besar Ada Eks Caleg hingga Dosen
- Dugaan Kredit Fiktif Rp 275 Miliar Bukan Angka Kecil, Setara 50 Persen Laba Tahun Berjalan Bankaltimtara 2024




