Ketiga ialah Pertimbangan Teknis BKN No. 1586/R-AK.02.02/SD/K/2024, tanggal 7 Maret 2024. Hal Pertimbangan Teknis Pengukuhan dan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Kaltim.
Dan keempat Surat Menteri Dalam Negeri No. 100.2.2.6/1421/SJ, tanggal 20 Maret 2024, Hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Kaltim.
Akmal pun menyimpulkan, berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ditegaskan bahwa, Syarat sahnya Keputusan meliputi. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur dan substansi yang sesuai dengan objek keputusan.
"Bahwa sahnya keputusan sebagaimana dimaksud didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Maka dari penjelasan tersebut di atas, menurut hemat kami keputusan yang telah ditetapkan sah di mata hukum. karena telah terpenuhi persyaratan, atau tidak melanggar dari aspek kewenangan, prosedur, dan substansi, " jelasnya.
Lebih lanjut, persoalan mutasi oleh Pj Gubernur ini, telah ditulis pula oleh salah satu wartawan senior di Kaltim yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Balikpapan 2 periode, Rizal Effendi.
Ia menekankan bahwa terhitung 22 Maret 2024 lalu, semua kepala daerah termasuk para penjabat (Pj) tidak boleh lagi melakukan mutasi atau penggantian pejabat.
Kenapa tak bisa lagi melakukan mutasi?
Hal itu karena Mendagri telah mengeluarkan surat edaran nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 tentang Kewenangan Kepala Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian. Surat tersebut ditujukan kepada gubernur, wali kota dan bupati seluruh Indonesia.
Dijelaskan melalui Catatan Rizal Effendi, dikutip dari situs ibukotakini.com, dalam surat Mendagri itu disebutkan bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Pilkada Serentak sudah ditetapkan pada 22 September 2024. Hal ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Dengan begitu, 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon terhitung adalah tanggal 22 Maret 2024. Berpedoman pada ketentuan tersebut, maka mulai tanggal tersebut (22 Maret 2024) sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan penggantian pejabat, kecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri.
PKPU Nomor 2 ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi: Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Berdasarkan SE Mendagri tersebut, sanksi kepada kepala daerah yang melanggar yakni pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota apabila dia merupakan calon petahana. Bagi yang bukan petahana akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Belum diketahui, bagaimana kelanjutan gugatan AFF Sembiring di PTUN. Saat ini, proses masih berlangsung di PTUN Samarinda. (pra)
Tag