Sementara, ketika dilakukan mutasi saat itu, AFF Sembiring baru bertugas di Kasatpol PP selama 1 tahun 7 bulan berdasarkan pasal 116 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 2 ayat (4) Peraturan Badan Kepegawaian.
"Pj Gubernur Kaltim sudah melanggar UU terkait wewenang melakukan rotasi AFF Sembiring dari Kasatpol PP ke Staf Ahli Gubernur Kaltim," katanya kepada Arusbawah.co
Di pihak tergugat, Pj Gubernur Kaltim di beberapa media online juga sudah memberikan jawaban.
Sebagaimana dilansir dari Prokal, disebutkan bahwa dalam substansi gugatan yang pertama, gugatan di PTUN didasari rujukan Pasal 190 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil yang menegaskan: dimana berbunyi sesuai Ayat (2) Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar Instansi Pusat, I (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan keperwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
Di ayat berikutnya, (3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Namun dalam penjelasan tim Pemprov Kaltim yang di dalamnya Pj Gubernur kaltim selaku tergugat menjelaskan bahwa panduan dasar melakukan mutasi yakni sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 19 tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Yang Belum Mencapai 2 (dua) Tahun.
"SE ini merupakan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pusat dan instansi daerah dalam melakukan rotasi/mutasi PPT yang menduduki jabatan belum mencapai 2 tahun, " ujar Akmal Malik.
Lalu dalam rangka meningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan melalui percepatan kinerja Instansi pemerintah, diimbau kepada PPK untuk memperhatikan salah satunya, bahwa PPK dapat melaksanakan mutasi/rotasi PPT yang belum menduduki jabatan belum mencapai 2 (dua) tahun berdasarkan pertimbangan, antara lain strategi akselerasi/percepatan pencapaian kinerja organisasi.
Akmal juga menjelaskan, terkait pemenuhan persyaratan dan tata cara mutasi yang dilakukannya. Yaitu dalam melakukan mutasi atau penggantian pejabat yang dilakukan oleh Penjabat Kepala Daerah, dengan syarat pertama berkoordinasi dengan KASN sesuai ketentuan Pasal 132 ayat (3) PP Nomor Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil. Lalu mendapat pertimbangan teknis dari kepala BKN sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden.
"Dan mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Permendagri No. 4 Tahun 2023," jelasnya.
Terkait hal itu, Akmal pun menegaskan semua aspek dan tata cara yang dilakukan semua sudah memenuhi syarat yang ada.
Bahkan pihaknya juga melengkapinya pertama ialah Berita Acara Rapat Kompilasi Nilai dan Penyusunan Hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 002/UKOM-PPTP/II/2024 tanggal 21 Februari 2024.
Kedua Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-834/JP.00.01/03/2024, tanggal 4 Maret 2024, Hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama di Lingkungan Pemprov Kaltim.
Tag