Arus Terkini

Mutasi AFF Sembiring oleh Pj Gubernur Akmal Malik, Tepat atau Sesat?

Selasa, 25 Juni 2024 13:24

Ilustrasi mutasi/ Grafis by Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO, SAMARINDA - Langkah Staf Ahli Gubernur, Arih Frananta Filifus (AFF) Sembiring mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda dinilai akademisi Universitas Mulawarman sebagai langkah on the track.

Hal itu sebagaimana disampaikan Herdiansyah Hamzah, Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, saat ditanya tim redaksi Arusbawah.co, Senin (24/6/2024).

Castro, demikian Herdiansyah Hamzah biasa disapa, sampaikan bahwa tiap warga negara punya hak dalam mengajukan gugatan untuk hal yang dianggap merugikan yang bersangkutan.

"Tepat saja. Itu hak setiap warga negara untuk menggugat keputusan pejabat TUN yang dianggap abusive dan merugikan dirinya. Apalagi mutasi yang dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan tidak punya dasar yang cukup dan memadai," ucap Castro.

Ia kemudian melanjutkan bahwa Pj memang diberikan persetujuan untuk hal pengelolaan kepegawaian.

Tetapi, dalam persoalan pengelolaan pegawai itu, harus rational dan berbasil kinerja.

"Memang berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022, memberikan persetujuan terbatas kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), dan penjabat sementara (Pjs) dalam mengelola kepegawaian daerah. Salah satunya memberikan kewenangan terbatas kepada Pj Gubernur dapat memutasi PNS. Tapi kan alasannya harus rationable dan berbasis kinerja. Bukan atas dasar subjektivitas. Intinya, gubernur tidak boleh abusive atau sewenang-wenang," ucap Castro.

Diketahui, AFF Sembiring gugat Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik atas dilakukannya mutasi dirinya.

AFF sebelumnya merupakan Kepala Dinas Satpol PP Kaltim yang kemudian berubah tugas menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Polhukam.

Perpindahan itu berdasarkan adanya mutasi yang dilakukan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, melalui Surat Keputusan Nomor 800.13.3/7500/BKD/III tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Kaltim pada 21 Maret 2024.

Atas keputusan itu, melalui kuasa hukumnya, Nasson Nadeak, disampaikan pula dasar dilakukannya gugatan itu.

Di mana dijelaskan bahwa pihaknya merasa mutasi itu tak tepat, karena AFF Sembiring belumlah 2 tahun menjabat sebagai Kadis Satpol PP Kaltim.

Disampaikan bahwa batas bertugas dalam jabatan maksimal 2 tahun setelah mendapatkan SK Menteri.

Tag

MORE