ARUSBAWAH.CO - Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Abdunnur mengungkapkan adanya permintaan pemanfaatan lahan untuk kawasan pertambangan pada Labolatorium atau Kebun Percobaan Fakultas Pertanian di Desa Karang Tunggal, Tenggarong Seberang oleh pihak ketiga.
Permintaan itu langsung ditindaklanjuti Unmul dengan melakukan konsultasi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristekdikti) untuk meminta arahan sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan, Abdunnur saat dihubungi melalui pesan Whatsapp oleh redaksi Arusbawah.co pada, Rabu (16/4/2025).
"Unmul tidak mengusulkan kerja sama, tapi melakukan konsultasi dan meminta asistensi. Karena kerja sama pemanfaatan aset BLU seperti ini merupakan kewenangan Kementerian Keuangan melalui PK-BLU, kami juga berkonsultasi dengan Biro Keuangan dan BMN di Kemendikbudristek," kata Abdunnur
Menurutnya, sejak 2024 lalu Unmul sudah bersurat ke kementerian untuk meminta asistensi.
Tujuannya agar jika kerja sama itu diperbolehkan, prosesnya benar-benar sesuai prosedur hukum dan regulasi yang mengikat.
Selain itu, Unmul juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan melalui unit Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU), serta ke Biro Keuangan dan BMN Kemendikbudristekdikti.
Meski belum ada perjanjian kerja sama yang ditandatangani, Abdunnur mengakui bahwa telah terjadi rapat pihak Unmul untuk melakukan kegiatan awal berupa penelitian potensi lahan.
"Memang sempat ada pertemuan untuk sounding atau penelitian awal struktur tanah. Itu disepakati bersama dalam rapat yang diikuti oleh Wakil Rektor IV, pengelola aset/BMN, pimpinan Fakultas Pertanian, serta Kepala Laboratorium Kebun Percobaan," jelasnya.
Kemudian, Ia menegaskan, kawasan lab atau kebun percobaan itu bukan hutan lindung.
Namun sekitar lahan itu masuk dalam konsesi perusahaan tambang.
"Oleh karena itu, kami harus berkonsultasi dan mendapatkan arahan dari kementerian mengenai apa yang diperbolehkan dan sesuai dengan aturan," katanya.
Tag