ARUSBAWAH.CO, SAMARINDA - Langkah Staf Ahli Gubernur, Arih Frananta Filifus (AFF) Sembiring mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda dinilai akademisi Universitas Mulawarman sebagai langkah on the track.
Hal itu sebagaimana disampaikan Herdiansyah Hamzah, Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, saat ditanya tim redaksi Arusbawah.co, Senin (24/6/2024).
Castro, demikian Herdiansyah Hamzah biasa disapa, sampaikan bahwa tiap warga negara punya hak dalam mengajukan gugatan untuk hal yang dianggap merugikan yang bersangkutan.
"Tepat saja. Itu hak setiap warga negara untuk menggugat keputusan pejabat TUN yang dianggap abusive dan merugikan dirinya. Apalagi mutasi yang dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan tidak punya dasar yang cukup dan memadai," ucap Castro.
Ia kemudian melanjutkan bahwa Pj memang diberikan persetujuan untuk hal pengelolaan kepegawaian.
Tetapi, dalam persoalan pengelolaan pegawai itu, harus rational dan berbasil kinerja.
"Memang berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022, memberikan persetujuan terbatas kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), dan penjabat sementara (Pjs) dalam mengelola kepegawaian daerah. Salah satunya memberikan kewenangan terbatas kepada Pj Gubernur dapat memutasi PNS. Tapi kan alasannya harus rationable dan berbasis kinerja. Bukan atas dasar subjektivitas. Intinya, gubernur tidak boleh abusive atau sewenang-wenang," ucap Castro.
Diketahui, AFF Sembiring gugat Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik atas dilakukannya mutasi dirinya.
AFF sebelumnya merupakan Kepala Dinas Satpol PP Kaltim yang kemudian berubah tugas menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Polhukam.
Perpindahan itu berdasarkan adanya mutasi yang dilakukan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, melalui Surat Keputusan Nomor 800.13.3/7500/BKD/III tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Kaltim pada 21 Maret 2024.
Atas keputusan itu, melalui kuasa hukumnya, Nasson Nadeak, disampaikan pula dasar dilakukannya gugatan itu.
Di mana dijelaskan bahwa pihaknya merasa mutasi itu tak tepat, karena AFF Sembiring belumlah 2 tahun menjabat sebagai Kadis Satpol PP Kaltim.
Disampaikan bahwa batas bertugas dalam jabatan maksimal 2 tahun setelah mendapatkan SK Menteri.
Sementara, ketika dilakukan mutasi saat itu, AFF Sembiring baru bertugas di Kasatpol PP selama 1 tahun 7 bulan berdasarkan pasal 116 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 2 ayat (4) Peraturan Badan Kepegawaian.
"Pj Gubernur Kaltim sudah melanggar UU terkait wewenang melakukan rotasi AFF Sembiring dari Kasatpol PP ke Staf Ahli Gubernur Kaltim," katanya kepada Arusbawah.co
Di pihak tergugat, Pj Gubernur Kaltim di beberapa media online juga sudah memberikan jawaban.
Sebagaimana dilansir dari Prokal, disebutkan bahwa dalam substansi gugatan yang pertama, gugatan di PTUN didasari rujukan Pasal 190 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil yang menegaskan: dimana berbunyi sesuai Ayat (2) Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar Instansi Pusat, I (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan keperwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
Di ayat berikutnya, (3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Namun dalam penjelasan tim Pemprov Kaltim yang di dalamnya Pj Gubernur kaltim selaku tergugat menjelaskan bahwa panduan dasar melakukan mutasi yakni sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 19 tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Yang Belum Mencapai 2 (dua) Tahun.
"SE ini merupakan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pusat dan instansi daerah dalam melakukan rotasi/mutasi PPT yang menduduki jabatan belum mencapai 2 tahun, " ujar Akmal Malik.
Lalu dalam rangka meningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan melalui percepatan kinerja Instansi pemerintah, diimbau kepada PPK untuk memperhatikan salah satunya, bahwa PPK dapat melaksanakan mutasi/rotasi PPT yang belum menduduki jabatan belum mencapai 2 (dua) tahun berdasarkan pertimbangan, antara lain strategi akselerasi/percepatan pencapaian kinerja organisasi.
Akmal juga menjelaskan, terkait pemenuhan persyaratan dan tata cara mutasi yang dilakukannya. Yaitu dalam melakukan mutasi atau penggantian pejabat yang dilakukan oleh Penjabat Kepala Daerah, dengan syarat pertama berkoordinasi dengan KASN sesuai ketentuan Pasal 132 ayat (3) PP Nomor Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil. Lalu mendapat pertimbangan teknis dari kepala BKN sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden.
"Dan mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Permendagri No. 4 Tahun 2023," jelasnya.
Terkait hal itu, Akmal pun menegaskan semua aspek dan tata cara yang dilakukan semua sudah memenuhi syarat yang ada.
Bahkan pihaknya juga melengkapinya pertama ialah Berita Acara Rapat Kompilasi Nilai dan Penyusunan Hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 002/UKOM-PPTP/II/2024 tanggal 21 Februari 2024.
Kedua Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-834/JP.00.01/03/2024, tanggal 4 Maret 2024, Hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama di Lingkungan Pemprov Kaltim.
Ketiga ialah Pertimbangan Teknis BKN No. 1586/R-AK.02.02/SD/K/2024, tanggal 7 Maret 2024. Hal Pertimbangan Teknis Pengukuhan dan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Kaltim.
Dan keempat Surat Menteri Dalam Negeri No. 100.2.2.6/1421/SJ, tanggal 20 Maret 2024, Hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Kaltim.
Akmal pun menyimpulkan, berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ditegaskan bahwa, Syarat sahnya Keputusan meliputi. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur dan substansi yang sesuai dengan objek keputusan.
"Bahwa sahnya keputusan sebagaimana dimaksud didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Maka dari penjelasan tersebut di atas, menurut hemat kami keputusan yang telah ditetapkan sah di mata hukum. karena telah terpenuhi persyaratan, atau tidak melanggar dari aspek kewenangan, prosedur, dan substansi, " jelasnya.
Lebih lanjut, persoalan mutasi oleh Pj Gubernur ini, telah ditulis pula oleh salah satu wartawan senior di Kaltim yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Balikpapan 2 periode, Rizal Effendi.
Ia menekankan bahwa terhitung 22 Maret 2024 lalu, semua kepala daerah termasuk para penjabat (Pj) tidak boleh lagi melakukan mutasi atau penggantian pejabat.
Kenapa tak bisa lagi melakukan mutasi?
Hal itu karena Mendagri telah mengeluarkan surat edaran nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 tentang Kewenangan Kepala Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian. Surat tersebut ditujukan kepada gubernur, wali kota dan bupati seluruh Indonesia.
Dijelaskan melalui Catatan Rizal Effendi, dikutip dari situs ibukotakini.com, dalam surat Mendagri itu disebutkan bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Pilkada Serentak sudah ditetapkan pada 22 September 2024. Hal ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Dengan begitu, 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon terhitung adalah tanggal 22 Maret 2024. Berpedoman pada ketentuan tersebut, maka mulai tanggal tersebut (22 Maret 2024) sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan penggantian pejabat, kecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri.
PKPU Nomor 2 ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi: Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Berdasarkan SE Mendagri tersebut, sanksi kepada kepala daerah yang melanggar yakni pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota apabila dia merupakan calon petahana. Bagi yang bukan petahana akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Belum diketahui, bagaimana kelanjutan gugatan AFF Sembiring di PTUN. Saat ini, proses masih berlangsung di PTUN Samarinda. (pra)