Arus Publik

Diskusi Publik Arusbawah.co

Masih Diatur Perwali 4/2023, Probebaya Didorong Jadi Perda, Agar Tak Lagi Bergantung pada Figur Andi Harun

Jumat, 20 Februari 2026 22:24

Paparan Ismail Latisi ketua DPD PKS Samarinda, dalam diskusi publik bertajuk Probebaya Tanpa AH, Bisa?/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Program unggulan Pemerintah Kota Samarinda, Probebaya, didorong untuk dibentuk dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) sebelum 2029.

Selama lima tahun terakhir sejak 2021, Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya) berjalan lewat payung Peraturan Wali Kota.

Saat ini diatur dalam Perwali Nomor 12 Tahun 2021, lalu diperbarui melalui Perwali Nomor 11 Tahun 2022 dan terakhir disesuaikan dalam Perwali Nomor 4 Tahun 2023.

Dari regulasi itulah skema Rp100 juta per RT per tahun digelontorkan uang yang dipakai warga untuk membiayai pembangunan kecil hingga kegiatan pemberdayaan, berdasarkan hasil rembuk keluarga.

Namun, statusnya yang masih sebatas Perwali dinilai belum cukup kuat untuk menjamin keberlanjutan program tersebut dalam jangka panjang, apalagi menjelang 2029.

Nasibnya sangat tergantung pada kepala daerah yang sedang menjabat.

Perwali disebut bisa diubah, bahkan dicabut, sewaktu-waktu.

 

Menguat dalam Diskusi “Probebaya Tanpa AH, Bisa?”

Isu itu menguat dalam diskusi publik “Probebaya Tanpa AH, Bisa?” yang digelar media online Arusbawah.co, Minggu (15/2/2026).

Salah satu pembicara, Ketua DPD PKS Samarinda yang juga Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, menyebut sudah saatnya Probebaya dilembagakan lebih permanen lewat Perda.

Saat moderator bertanya soal bagaimana jika pada 2029 mekanisme pemilihan kepala daerah berubah, misalnya dipilih DPRD? Apakah program seperti Probebaya masih jadi prioritas, jika tak lagi menjadi jualan dalam kontestasi langsung?

Ismail tak menampik bahwa selama ini Probebaya lekat dengan figur Wali Kota Andi Harun.

“Kita akui ada faktor itu,” katanya di hadapan peserta diskusi.

Tapi menurut dia, yang harus dijaga bukan nama atau istilahnya, melainkan substansinya.

“Kita bicara kebutuhan publik. Kalau ini sudah jadi public demand, sudah masuk dalam RPJMD, dan diperkuat lewat Perda, siapapun pemimpinnya, mau dipilih langsung atau lewat DPRD, programnya tetap jalan,” ujar Ismail.

Dorongan Perda dan Peluang Politik di DPRD

Menurut dia, menjadikan Probebaya sebagai Perda berarti memindahkannya dari ranah kebijakan kepala daerah ke ranah kebijakan daerah.

Artinya, ia tak lagi berdiri atas kehendak satu figur, melainkan menjadi komitmen bersama pemerintah dan DPRD.

Waktu menuju 2029 tersisa sekitar tiga tahun.

Ismail menilai, secara politik peluang itu terbuka.

“Sejauh ini, rata-rata partai tidak ada yang menolak. Karena yang dibahas ini substansi. Tinggal mau didorong atau tidak,” katanya.

Kebutuhan Tiap Wilayah Berbeda, Jangan Disamaratakan

Di luar soal payung hukum, Ismail juga mengingatkan agar desain Probebaya tidak diseragamkan.

Ia mencontohkan perbedaan karakter wilayah di Samarinda.

Kawasan pusat kota, seperti Samarinda Kota, relatif sudah banyak tersentuh pembangunan.

Jalan lingkungan pendek-pendek yang rapi di sana, misalnya, tak hanya bersumber dari Probebaya.

Sebaliknya, wilayah pinggiran masih membutuhkan perhatian lebih besar.

“Jangan semua dipukul rata. Keadilan itu berdasarkan kebutuhan,” ujarnya.

Skema 60:40 Dinilai Tak Selalu Relevan

Selama ini, komposisi anggaran kerap dibagi 60 persen untuk infrastruktur dan 40 persen pemberdayaan.

Ismail menilai skema itu tak selalu relevan.

Bisa saja suatu wilayah lebih membutuhkan penguatan ekonomi warga ketimbang pembangunan fisik.

“Karena basisnya rembuk keluarga. Tahun ini kebutuhannya A, tahun depan bisa beda lagi,” katanya.

Baginya, variasi usulan antar-RT bukanlah soal selera pribadi ketua RT, melainkan cerminan kebutuhan riil warga.

Kata dia, justru di situlah ruh Probebaya, keputusan diambil dari bawah.

(wan)

 

Tag

MORE