Arus Publik

Mahakam Bukan Hanya Jalur Batu Bara, 66 Pesut Butuh Diselamatkan

Kamis, 12 Februari 2026 19:24

PESUT MAHAKAM - Pesut Mahakam terlihat di antara Muara Muntai-Batuq, di dalam kawasan konservasi perairan Mahakam wilayah hulu Kabupaten Kutai Kartanegara/IST Yayasan RASI

ARUSBAWAH.CO -  Pemerintah mengambil langkah darurat demi menyelamatkan Pesut Mahakam yang kini berada di ambang kepunahan.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menyegel dan menghentikan operasional dua perusahaan pengangkutan batu bara yang beraktivitas di alur Sungai Mahakam, Kalimantan Timur.

Populasi mamalia air tawar endemik tersebut saat ini diperkirakan hanya tersisa sekitar 66 ekor di habitat aslinya.

Dua perusahaan yang dijatuhi sanksi tegas adalah PT Graha Benua Etam (GBE) dan PT Muji Lines (ML).

Keduanya dinilai melakukan aktivitas tanpa memenuhi ketentuan perizinan lingkungan di kawasan yang menjadi habitat kritis Pesut Mahakam.

Pelanggaran Izin dan Aktivitas di Kawasan Konservasi

Berdasarkan hasil pengawasan Deputi Penegakan Hukum KLH, PT GBE diketahui membangun dermaga (jetty) tanpa mengantongi persetujuan lingkungan.

Sementara itu, PT Muji Lines melakukan penempatan dan penambatan Coal Transhipment Barge (CTB) I dan II tanpa izin pemanfaatan ruang serta tanpa dokumen lingkungan yang sah.

PT Muji Lines sendiri merupakan perusahaan jasa logistik dan transshipment batu bara.

Mengacu pada informasi publik, perusahaan ini menjadi bagian dari rantai distribusi batu bara grup besar PT Bayan Resources Tbk.

Namun, aktivitas Ship-to-Ship (STS) yang mereka lakukan disebut berada tepat di kawasan konservasi perairan Mahakam wilayah hulu, Kabupaten Kutai Kartanegara — tepatnya di antara Muara Kedang Kepala hingga Desa Muara Kaman Ulu.

Tag

MORE