Pasalnya, SK ditetapkan pada 19 Februari 2026, namun berlaku surut sejak 2 Januari 2026.
“Nah, seperti ini artinya SK itu sebenarnya dibuat tanggal 19 tapi diberlakukan mundur. Kan itu di-mark-up ditambah mundur ke belakang itu,” katanya.
Namun demikian, ia menegaskan pembuktian tetap harus dilakukan melalui pemeriksaan resmi.
“Mengenai nanti terbukti atau tidak tergantung dari pemeriksaan,” tegasnya.
Kerugian Negara Harus Diperiksa
Syamsuddin menjelaskan, unsur kerugian negara juga menjadi bagian penting dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Nah, yang disebut dapat itu di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto 20 Tahun 2001 itu tidak perlu ada kerugian secara hitungan BPK ya,” katanya.
Karena itu, menurut dia, aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.
“Makanya itu artinya diperiksa kemudian dilihat ada enggak kerugian negara,” ujarnya.
Ia juga menyinggung sumber anggaran yang digunakan dalam pembiayaan TGUPP.
“Kalau kita lihat keuangan negara itu apa kan uangnya bukan dari duit pribadi ya dari negara dalam hal ini APBD kan,” katanya.
Pengunduran Diri dan Honorarium Harus Ditelusuri
Lebih jauh, Syamsuddin menilai proses pengunduran diri para anggota TGUPP juga harus diperiksa.
“Sekarang mengenai orang yang mundur, orang yang kemudian tidak lagi tercatat sebagai tim ahli itu harus diperiksa dulu betul enggak mundur itu, prosesnya mundur itu kenapa?” ujarnya.
Ia mempertanyakan apakah pengunduran diri dilakukan secara sukarela atau karena adanya persoalan tertentu.
“Mengundurkan diri secara pribadi atau desakan atau kemudian karena ada ini ada bermasalah harus diperiksa,” katanya.
Selain itu, ia menilai penting untuk menelusuri apakah honorarium sudah diterima oleh anggota TGUPP yang mundur tersebut.
“Kalau sudah menerima dan ternyata ini merupakan perbuatan yang dapat disalahkan ya itu harus dikembalikan kepada negara,” tegasnya.
Syamsuddin juga mengatakan mekanisme pencairan honor perlu dibuka secara jelas.
“Apakah dari APBD langsung ke nama dia atau dari APBD ke gubernur baru ke dia atau dari APBD ke Bappeda, Bappeda baru menyerahkan ke honornya itu sesuai dengan nomor rekening yang sudah dicantumkan,” ujarnya.
Tag



