Arus Publik

Tim Ahli Gubernur

Legalitas TGUPP Kaltim Dikomentari Akademisi, Dosen Hukum Sebut Ada Potensi Pasal Tipikor

Jumat, 15 Mei 2026 21:38

MENJELASKAN - Dosen Hukum Tipikor Untag Samarinda, Syamsuddin/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Sejumlah anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kalimantan Timur memilih mengundurkan diri di tengah polemik terkait legalitas surat keputusan (SK) pembentukan TGUPP.

Kabar ini disampaikan oleh Ketua TGUPP Kaltim, Irianto Lambrie, yang mengungkapkan sedikitnya sekitar delapan hingga sepuluh anggota telah mengajukan pengunduran diri.

Menanggapi hal tersebut, dosen hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda, Syamsuddin, menilai persoalan angkat kaki sejumlah anggota TGUPP itu perlu ditelusuri lebih jauh, terutama terkait proses pengangkatan dan penggunaan anggaran negara.

Menurutnya, ada potensi unsur tindak pidana korupsi dalam polemik SK TGUPP.

Ia menilai, persoalan tersebut bisa dilihat dari sudut pandang tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Aturan tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."

Menurut Syamsuddin, penerbitan keputusan terkait TGUPP dilakukan oleh pejabat negara, sehingga unsur jabatan dalam Pasal 3 dapat menjadi perhatian.

“Kenapa saya tentukan itu pasal 3? Karena kalau kita perhatikan yang melakukan ini adalah yang menerbitkan ini adalah pejabat negara, penyelenggara negara dalam hari ini kan gubernur,” katanya saat berbincang dengan redaksi Arusbawah.co, Kamis (14/5/2026).

Menurut dia, cakupan “setiap orang” dalam pasal tersebut cukup luas dan tidak terbatas hanya pada ASN tertentu.

“Dalam pasal ini yang diminta pertanggungjawaban itu bisa PNS, bisa pejabat atau penyelenggara negara, pejabat BUMN, anggota DPR, artinya tidak terbatas PNS tertentu saja,” katanya.

Pertanyakan Ada Tidaknya Keuntungan dan Aliran Uang

Selain itu, Syamsuddin juga menyinggung unsur keuntungan yang mungkin timbul dari penerbitan SK Gubernur tentang pembentukan TGUPP tersebut.

“Nah, dalam perkara ini siapa? Apakah ada uang yang dikeluarkan dalam perbuatan tersebut atau penerbitan itu ada efek pengeluaran uang atau tidak? Nah, uang itu dari mana?” ujarnya.

Ia menilai potensi kerugian negara dalam polemik tersebut dapat dilihat dari adanya pengeluaran uang negara atau daerah dari SK tersebut atau dalam hal ini honorarium yang diterima para anggota TGUPP.

“Yang jelas itu karena yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara itu karena ada keluarnya uang dari negara atau daerah yang akibat dari perbuatan menerbitkan surat keputusan itu menimbulkan kerugian itu,” katanya.

Ia menjelaskan, kewenangan menerbitkan SK hanya dimiliki pihak yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu dalam pemerintahan.

“Karena yang bisa berwenang itu adalah ya itu tadi punya kewenangan atau kedudukan. Kalau dia bukan gubernur, bukan punya kedudukan kan enggak mungkin bisa membuat SK kan?” ujarnya.

Ia menilai perlu ditelusuri apakah ada unsur keuntungan pribadi maupun pihak lain dari kebijakan tersebut.

“Terus kemudian ada niat untung dari situ. Kalau enggak ada niat itu maka pakai pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 administrasi negara,” katanya.

Ia bahkan mencontohkan dugaan praktik yang menurutnya menyerupai mark up administrasi karena adanya pemberlakuan surat keputusan secara mundur.

Tag

MORE