"Dari 11 Mei ke 13 Mei 2026, itu kan dikebut. Kenapa dikebut? Karena viral. Terhadap SP2HP yang katanya sudah tiga kali, itu benar. Cuma kembali lagi ketika kita mengacu pada peraturan Kapolri, ini belum lengkap juga karena seharusnya tiap bulan," jelas Aras.
Bantahan Ketiga: Soal Alibi Saksi yang Dipanggil
Bantahan paling tajam dari Aras berkaitan dengan pernyataan AKP Agus Setiawan mengenai saksi yang "dipanggil tidak hadir" lalu "kabur".
Aras menemukan fakta bahwa dalam dokumen SP2HP sebelum kasus ini viral, tidak pernah tercantum adanya upaya pemanggilan resmi terhadap istri pelaku tersebut.
"Dalam SP2HP tadi tidak ada menyebutkan bahwa memanggil istri pelaku. Tidak ada dia memanggil istri pelaku itu. Kalaulah dia pernah memanggil lalu kemudian tidak hadir, maka itulah menjadi hambatannya. Bagaimana itu mau disebut jadi hambatan? Selama ini istri pelaku tidak pernah dipanggil," tegas Aras.
Aras menambahkan bahwa langkah-langkah baru, termasuk rencana pemanggilan saksi-saksi, justru terlihat baru muncul secara tertulis setelah tanggal 9 Mei.
“Setelah viral barulah terbit LP itu per tanggal 11 Mei 2026, disusul dengan SP2HP. Barulah kemudian dituangkan akan memanggil si ini, si ini. Intinya setelah viral baru ada langkah-langkah," tuturnya.
Harapan Penegakan Hukum
Sebagai kuasa hukum, Aras kini fokus memantau perkembangan kasus berdasarkan janji dalam surat terbaru.
Ia berharap penanganan ini memberikan hasil nyata bagi kliennya yang sangat bergantung pada kendaraan tersebut untuk menempuh pendidikan.
Hingga saat ini, pihak kuasa hukum telah memegang semua bukti surat-surat tersebut dan menunggu langkah selanjutnya dari pihak Polresta Samarinda. (son)




