Arus Publik

Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan SP2HP Kasus Motor Mahasiswa Samarinda: "Dikebut" Setelah Viral

Kuasa hukum soroti keterlambatan SP2HP

Kamis, 14 Mei 2026 11:21

Kolase Aras, SH, Muhammad Nazmi, dan AKP Agus Setiawan terkait kasus motor hilang di Samarinda/Sumber foto: Dok. Kuasa Hukum, tangkapan layar TikTok @-PINKY, dan Kaltimetam.id.

ARUSBAWAH.CO -  Penanganan kasus dugaan pencurian sepeda motor milik Muhammad Nazmi, seorang mahasiswa di Kota Samarinda, kini tengah menjadi sorotan hangat. 

Perkara yang sempat tidak menunjukkan kemajuan selama lima bulan terakhir ini mendadak mengalami kemajuan penanganan tepat setelah keluhan korban viral di media sosial pada 9 Mei 2026 lalu.

Nazmi, putra seorang buruh tani, sebelumnya mengeluhkan beban ekonomi akibat hilangnya alat transportasi utama tersebut.

Sejak motornya raib pada Desember 2025, ia terpaksa merogoh kocek hingga Rp80.000 setiap hari untuk biaya transportasi menuju kampus. 

Kondisi inilah yang memicu empati publik sekaligus kritik terhadap efektivitas kinerja kepolisian.

Penjelasan Satreskrim Polresta Samarinda

Merespons keresahan yang viral tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda memberikan penjelasan resmi kepada awak media pada Selasa (12/5/2026).

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setiawan menegaskan bahwa perkara tersebut sebenarnya tetap berjalan secara administratif.

“Dan sebenarnya tidak ditangani itu berproses. Dari Polresta Samarinda sudah mengirimkan SP2HP sebanyak tiga kali kepada korban. Sudah tiga kali kepada korban,” ujar AKP Agus Setiawan.

Dalam penjelasannya, AKP Agus Setiawan memaparkan bahwa kendala utama yang dihadapi penyidik di lapangan adalah saksi kunci yang tidak kooperatif hingga akhirnya menghilang.

“Beberapa saksi memang pada saat perjalanannya itu ada kendala beberapa saksi yang memang kita panggil tidak hadir. Dan itu merupakan saksi kunci yang pada saat itu mengetahui pada saat pelaku itu mengambil kendaraan. Ternyata setelah kita telusuri saksi tersebut merupakan salah satu istri dari pelaku. Nah, saat ini istri dari pelaku saat ini kabur,” ungkapnya.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa meski setiap kasus memiliki karakteristik tingkat kesulitan yang berbeda, pihaknya terus berupaya melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku.

Bantahan Pertama: Soal Transparansi Laporan (SP2HP)

Terkait klaim bahwa kasus terus berjalan, hal ini dibantah keras oleh Kuasa Hukum korban, Aras, SH, dalam wawancara pada Rabu (13/5/2026). 

Aras menjelaskan bahwa secara aturan, polisi memiliki kewajiban untuk memberikan informasi perkembangan kasus secara rutin melalui SP2HP.

"Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit satu kali setiap bulan," ujar Aras merujuk pada standar operasional prosedur kepolisian.

Aras menyayangkan adanya kekosongan informasi selama berbulan-bulan. 

Menurutnya, kegagalan penyidik memberikan laporan rutin bulanan ini menjadi bukti otentik bahwa perkara tersebut sempat mengalami stagnasi.

"Itulah buktinya perkara ini mandek. Kenapa dikatakan mandek? Karena tidak ada bukti apa yang dia lakukan, bukti apa mengenai tahapan prosesnya yang tertuang di dalam SP2HP dalam bulan yang terlewati di mana kita tidak diberikan SP2HP," tambahnya.

Bantahan Kedua: Kecepatan Laporan yang "Dikebut" Mendadak

Aras juga membedah klaim pemberian SP2HP sebanyak tiga kali yang disampaikan kepolisian.

Berdasarkan data dokumen yang dipegangnya, terlihat pola pemberian SP2HP yang sangat kontras antara sebelum dan sesudah viral:

  • Surat ke-1: 10 Desember 2025 (Diterima saat laporan awal)
  • Surat ke-2: 15 Januari 2026 (Baru diterima setelah kuasa hukum meminta secara tertulis)
  • Surat ke-3: 11 Mei 2026 (Terbit mendadak tepat dua hari setelah viral)
  • Surat ke-4: 13 Mei 2026 (Terbit mendadak tepat empat hari setelah viral).

"Dari 11 Mei ke 13 Mei 2026, itu kan dikebut. Kenapa dikebut? Karena viral. Terhadap SP2HP yang katanya sudah tiga kali, itu benar. Cuma kembali lagi ketika kita mengacu pada peraturan Kapolri, ini belum lengkap juga karena seharusnya tiap bulan," jelas Aras.

Bantahan Ketiga: Soal Alibi Saksi yang Dipanggil

Bantahan paling tajam dari Aras berkaitan dengan pernyataan AKP Agus Setiawan mengenai saksi yang "dipanggil tidak hadir" lalu "kabur". 

Aras menemukan fakta bahwa dalam dokumen SP2HP sebelum kasus ini viral, tidak pernah tercantum adanya upaya pemanggilan resmi terhadap istri pelaku tersebut.

"Dalam SP2HP tadi tidak ada menyebutkan bahwa memanggil istri pelaku. Tidak ada dia memanggil istri pelaku itu. Kalaulah dia pernah memanggil lalu kemudian tidak hadir, maka itulah menjadi hambatannya. Bagaimana itu mau disebut jadi hambatan? Selama ini istri pelaku tidak pernah dipanggil," tegas Aras.

Aras menambahkan bahwa langkah-langkah baru, termasuk rencana pemanggilan saksi-saksi, justru terlihat baru muncul secara tertulis setelah tanggal 9 Mei. 

“Setelah viral barulah terbit LP itu per tanggal 11 Mei 2026, disusul dengan SP2HP. Barulah kemudian dituangkan akan memanggil si ini, si ini. Intinya setelah viral baru ada langkah-langkah," tuturnya.

Harapan Penegakan Hukum

Sebagai kuasa hukum, Aras kini fokus memantau perkembangan kasus berdasarkan janji dalam surat terbaru. 

Ia berharap penanganan ini memberikan hasil nyata bagi kliennya yang sangat bergantung pada kendaraan tersebut untuk menempuh pendidikan.

Hingga saat ini, pihak kuasa hukum telah memegang semua bukti surat-surat tersebut dan menunggu langkah selanjutnya dari pihak Polresta Samarinda. (son)

Tag

MORE