Arus Publik

Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan SP2HP Kasus Motor Mahasiswa Samarinda: "Dikebut" Setelah Viral

Kuasa hukum soroti keterlambatan SP2HP

Kamis, 14 Mei 2026 11:21

Kolase Aras, SH, Muhammad Nazmi, dan AKP Agus Setiawan terkait kasus motor hilang di Samarinda/Sumber foto: Dok. Kuasa Hukum, tangkapan layar TikTok @-PINKY, dan Kaltimetam.id.

Bantahan Pertama: Soal Transparansi Laporan (SP2HP)

Terkait klaim bahwa kasus terus berjalan, hal ini dibantah keras oleh Kuasa Hukum korban, Aras, SH, dalam wawancara pada Rabu (13/5/2026). 

Aras menjelaskan bahwa secara aturan, polisi memiliki kewajiban untuk memberikan informasi perkembangan kasus secara rutin melalui SP2HP.

"Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit satu kali setiap bulan," ujar Aras merujuk pada standar operasional prosedur kepolisian.

Aras menyayangkan adanya kekosongan informasi selama berbulan-bulan. 

Menurutnya, kegagalan penyidik memberikan laporan rutin bulanan ini menjadi bukti otentik bahwa perkara tersebut sempat mengalami stagnasi.

"Itulah buktinya perkara ini mandek. Kenapa dikatakan mandek? Karena tidak ada bukti apa yang dia lakukan, bukti apa mengenai tahapan prosesnya yang tertuang di dalam SP2HP dalam bulan yang terlewati di mana kita tidak diberikan SP2HP," tambahnya.

Bantahan Kedua: Kecepatan Laporan yang "Dikebut" Mendadak

Aras juga membedah klaim pemberian SP2HP sebanyak tiga kali yang disampaikan kepolisian.

Berdasarkan data dokumen yang dipegangnya, terlihat pola pemberian SP2HP yang sangat kontras antara sebelum dan sesudah viral:

  • Surat ke-1: 10 Desember 2025 (Diterima saat laporan awal)
  • Surat ke-2: 15 Januari 2026 (Baru diterima setelah kuasa hukum meminta secara tertulis)
  • Surat ke-3: 11 Mei 2026 (Terbit mendadak tepat dua hari setelah viral)
  • Surat ke-4: 13 Mei 2026 (Terbit mendadak tepat empat hari setelah viral).
Tag

MORE