Arus Publik

KPK Siapkan Setumpuk Barang Bukti ke PN Samarinda, Sidang Perdana Dayang Donna Terjadwal 29 Januari 2026

Senin, 26 Januari 2026 22:39

Dayang Donna Walfiaries Tania saat memakai rompi oranye KPK, Tangkapan layar siaran langsung KPK RI/IST

Jejak transaksi keuangan itu dilengkapi dengan sejumlah kwitansi bernilai besar, mulai dari ratusan juta rupiah hingga USD 592.719.

Dalam keterangannya, kwitansi tersebut dicatat sebagai pembayaran atau titipan yang berkaitan dengan kepemilikan saham perusahaan tambang.

Jaksa juga menyiapkan dokumen teknis pertambangan, seperti laporan eksplorasi wilayah tambang di Muarakaman, Kutai Kartanegara, peta informasi IUP batubara, serta berita acara rapat presentasi permohonan IUP yang digelar di lingkungan pemerintah daerah.

Aspek Kehutanan dalam Barang Bukti

Aspek kehutanan turut tercantum dalam barang bukti.

Dalam SIPP tercatat adanya surat rekomendasi pinjam pakai kawasan hutan dari Gubernur Kalimantan Timur, surat peninjauan lapangan dari Dinas Kehutanan, serta pertimbangan teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait kegiatan pertambangan.

Barang Bukti Pendukung

Selain dokumen resmi, jaksa juga mencantumkan barang bukti pendukung berupa buku catatan berisi tulisan tangan terkait keuangan, notebook, map berlabel nama perusahaan dan nomor izin, serta amplop-amplop berisi dokumen lama.

Seluruhnya tercatat sebagai bagian dari barang bukti perkara.

Jadwal Sidang Perdana

Sidang perdana perkara Dayang Donna Walfiaries Tania dijadwalkan digelar di PN Samarinda pada 29 Januari 2026 pukul 10.00 pagi, dengan agenda awal pembacaan dakwaan dan pemeriksaan administrasi perkara.

(wan)

 

Tag

MORE