ARUSBAWAH.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan setumpuk barang bukti untuk dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Kamis, 29 Januari 2026.
Barang bukti itu akan dibuka dalam sidang Dayang Donna Walfiaries Tania, terdakwa perkara dugaan korupsi perizinan izin usaha pertambangan (IUP) periode 2013–2018.
Perkara Terdaftar di SIPP PN Samarinda
Perkara itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Samarinda dengan nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr.
Berdasarkan data SIPP, perkara tersebut ditangani oleh lima jaksa penuntut umum KPK, yakni Agung Satrio Wibowo, Gilang Gemilang, Rony Yusuf, Greafik Loserte, dan Lignauli Theresa.
Data yang dihimpun redaksi Arusbawah.co dalam SIPP PN Samarinda, seluruh barang bukti perkara ini tercatat disimpan di KPK dan akan diserahkan ke PN Samarinda, dengan penerima Niken Gustantia Syahaddina, S.H.
Daftar barang bukti yang disiapkan jaksa terbilang panjang.
Isinya mencakup dokumen perizinan tambang, arsip kehutanan, akta dan administrasi perusahaan, hingga catatan transaksi keuangan.
Seluruhnya disiapkan untuk dibuka dan diuji di dalam meja hijau.
Jika ditelusuri, rangkaian barang bukti itu memperlihatkan dua jalur utama.
Jalur Perizinan IUP
Pertama, jalur perizinan, yang mencatat siapa mengurus izin, perusahaan mana yang terlibat, serta bagaimana proses administrasi IUP berjalan.
Jalur Transaksi Keuangan
Kedua, jalur transaksi keuangan, yang memuat rekening, setoran, kwitansi, dan perpindahan dana yang tercatat dalam dokumen perbankan.
Dokumen awal yang tercantum antara lain surat kuasa tertanggal 17 Juni 2014 untuk pengurusan perpanjangan enam IUP eksplorasi dan satu KP eksplorasi.
Tag



