Arus Publik

Gratispol

Penjelasan Pihak ITK soal Waktu Terima Pergub 24/2025, Ternyata...

Sabtu, 24 Januari 2026 23:7

Pergub Nomor 24 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi/IST

ARUSBAWAH.CO -  Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa sebenarnya sudah berlaku sejak pertengahan tahun 2025.

Namun, regulasi tersebut baru diketahui oleh pihak kampus dan mahasiswa Institut Teknologi Kalimantan (ITK) pada Januari 2026.

Pergub 24 Tahun 2025 Sudah Ditetapkan dan Diunggah di JDIH

Pergub itu ditetapkan pada 16 Juni 2025 dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud.

Kemudian pada 23 Juni 2025 diunggah ke laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) (jdih.kaltimprov.go.id) Pemprov Kaltim.

Dalam Pergub tersebut telah diatur secara rinci berbagai ketentuan, mulai dari sasaran penerima, kriteria penerima, pembatalan dan penghentian beasiswa, petunjuk teknis pelaksanaan, hingga besaran bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa.

Larangan Kelas Eksekutif Tertulis dalam Petunjuk Teknis Pergub

Di aturan itu juga pada petunjuk teknis Pergub, tepatnya di bagian Program Studi huruf F, ditegaskan bahwa bantuan biaya pendidikan tidak diperuntukkan bagi mahasiswa kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, kelas jauh, maupun kelas sejenis lainnya.

Meski telah tersedia secara terbuka di situs resmi pemerintah sejak Juni 2025, pihak ITK dan mahasiswanya mengaku baru mengetahui keberadaan dan isi Pergub Nomor 24 Tahun 2025 tersebut pada 8 Januari 2026.

Pengakuan Pihak ITK Terkait Keterlambatan Informasi

Mengenai hal itu, Kepala Biro Umum dan Akademik ITK, Yuspian, mengakui pihak kampus baru mendapatkan Pergub tersebut pada Januari 2026, bukan saat regulasi itu resmi terbit dan diunggah.

“Iya, ini bukan hanya ITK saja, karena di sampaikan dalam WA Group Gratispol,” ujarnya singkat saat dihubungi wartawan Arusbawah.co melalu WhatsApp pada, Sabtu (24/1/2026).

Saat ditanya mengapa kampus baru menerima informasi pada Januari 2026 meski Pergub sudah tercantum di JDIH sejak Juni 2025, Yuspian mengakui hal tersebut.

“Tanpa bermaksud saling menyalahkan, tapi demikianlah yang terjadi,” ujar Yuspian menambahkan.

Tag

MORE