ARUSBAWAH.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan setumpuk barang bukti untuk dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Kamis, 29 Januari 2026.
Barang bukti itu akan dibuka dalam sidang Dayang Donna Walfiaries Tania, terdakwa perkara dugaan korupsi perizinan izin usaha pertambangan (IUP) periode 2013–2018.
Perkara Terdaftar di SIPP PN Samarinda
Perkara itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Samarinda dengan nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr.
Berdasarkan data SIPP, perkara tersebut ditangani oleh lima jaksa penuntut umum KPK, yakni Agung Satrio Wibowo, Gilang Gemilang, Rony Yusuf, Greafik Loserte, dan Lignauli Theresa.
Data yang dihimpun redaksi Arusbawah.co dalam SIPP PN Samarinda, seluruh barang bukti perkara ini tercatat disimpan di KPK dan akan diserahkan ke PN Samarinda, dengan penerima Niken Gustantia Syahaddina, S.H.
Daftar barang bukti yang disiapkan jaksa terbilang panjang.
Isinya mencakup dokumen perizinan tambang, arsip kehutanan, akta dan administrasi perusahaan, hingga catatan transaksi keuangan.
Seluruhnya disiapkan untuk dibuka dan diuji di dalam meja hijau.
Jika ditelusuri, rangkaian barang bukti itu memperlihatkan dua jalur utama.
Jalur Perizinan IUP
Pertama, jalur perizinan, yang mencatat siapa mengurus izin, perusahaan mana yang terlibat, serta bagaimana proses administrasi IUP berjalan.
Jalur Transaksi Keuangan
Kedua, jalur transaksi keuangan, yang memuat rekening, setoran, kwitansi, dan perpindahan dana yang tercatat dalam dokumen perbankan.
Dokumen awal yang tercantum antara lain surat kuasa tertanggal 17 Juni 2014 untuk pengurusan perpanjangan enam IUP eksplorasi dan satu KP eksplorasi.
Surat kuasa tersebut disertai fotokopi KTP atas nama Sugeng serta bundel rekening BCA atas nama Sugeng dengan periode transaksi 2016 hingga 2018.
Dokumen Korporasi dan Administrasi Perusahaan
Dari situ, jaksa lembaga antirasuah itu juga membawa berbagai dokumen korporasi, mulai dari akta pendirian PT Kutai Megah Jaya Prima Coal yang dibuat notaris di Samarinda pada 2010, hingga arsip Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM yang mencatat perubahan data perseroan.
Dokumen AHU tersebut mencakup sejumlah perusahaan tambang, termasuk PT Cahaya Bara Kaltim.
Dalam SIPP tercatat pula dokumen yang mengaitkan beberapa perusahaan pertambangan, antara lain PT Tara Indonusa Coal, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
Jaksa juga menyiapkan akta pendirian, risalah rapat pemegang saham, serta berita acara rapat perusahaan yang berkaitan dengan struktur dan aktivitas korporasi.
- Sudah Diimbau Berkali-kali, 107 Mahasiswa Unmul Tetap Tak Daftar Gratispol dan Akhirnya Bayar UKT Sendiri
- Rp1,18 Triliun untuk S1 dan Rp133 Miliar untuk S2–S3, Ini Rincian Pagu Anggaran Gratispol Pendidikan 2026
- 7 Beasiswa di ITK Dinilai Tak Penuhi Syarat, Kabiro Kesra: Tak Bisa Ubah Aturan karena Satu atau Beberapa Orang
Bukti Transaksi Keuangan dan Perbankan
Di sisi keuangan, jaksa mencantumkan sejumlah bukti transaksi.
Di antaranya slip pengiriman dana Bank Kaltim dari PT Tara Indonusa Coal ke Kas Umum Negara (RKUN) Bank Indonesia senilai USD 10.000 pada 17 September 2014, yang disertai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) tertanggal 17 Juli 2014.
Selain itu, tercantum pula rekening koran, buku tabungan, slip setoran, dan bukti pemindahan dana antar rekening dari berbagai bank, seperti BCA, Bank Mandiri, BNI, dan BII.
Nama-nama yang muncul dalam dokumen perbankan tersebut antara lain Rudy Ong Chandra, Chandra Setiawan, dan almarhum Awang Faroek Ishak.
Dalam daftar barang bukti juga tercatat transaksi dan setoran bernilai ratusan juta rupiah yang terjadi dalam rentang 2022 hingga 2024.
Kwitansi dan Kepemilikan Saham
Jejak transaksi keuangan itu dilengkapi dengan sejumlah kwitansi bernilai besar, mulai dari ratusan juta rupiah hingga USD 592.719.
Dalam keterangannya, kwitansi tersebut dicatat sebagai pembayaran atau titipan yang berkaitan dengan kepemilikan saham perusahaan tambang.
Jaksa juga menyiapkan dokumen teknis pertambangan, seperti laporan eksplorasi wilayah tambang di Muarakaman, Kutai Kartanegara, peta informasi IUP batubara, serta berita acara rapat presentasi permohonan IUP yang digelar di lingkungan pemerintah daerah.
Aspek Kehutanan dalam Barang Bukti
Aspek kehutanan turut tercantum dalam barang bukti.
Dalam SIPP tercatat adanya surat rekomendasi pinjam pakai kawasan hutan dari Gubernur Kalimantan Timur, surat peninjauan lapangan dari Dinas Kehutanan, serta pertimbangan teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait kegiatan pertambangan.
Barang Bukti Pendukung
Selain dokumen resmi, jaksa juga mencantumkan barang bukti pendukung berupa buku catatan berisi tulisan tangan terkait keuangan, notebook, map berlabel nama perusahaan dan nomor izin, serta amplop-amplop berisi dokumen lama.
Seluruhnya tercatat sebagai bagian dari barang bukti perkara.
Jadwal Sidang Perdana
Sidang perdana perkara Dayang Donna Walfiaries Tania dijadwalkan digelar di PN Samarinda pada 29 Januari 2026 pukul 10.00 pagi, dengan agenda awal pembacaan dakwaan dan pemeriksaan administrasi perkara.
(wan)




