ARUSBAWAH.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang barang sitaan pada Rabu, 17 September 2025, di 11 lokasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia, termasuk KPKNL Samarinda melalui situs resmi lelang.go.id.
Sebanyak 60 objek barang yang akan dilelang oleh KPK.
Barang yang dilelang mencakup kendaraan bermotor, properti, barang elektronik, perhiasan, dan barang lainnya.
Lelang dilakukan secara terbuka agar masyarakat bisa ikut berpartisipasi memperoleh barang sitaan secara legal.
Berikut adalah beberapa barang bergerak dan tidak bergerak yang akan dilelang.
Properti: Rumah dan Tanah
- Rumah dua lantai di Jakarta Selatan, luas tanah 250 m² — Harga limit: Rp3,5 miliar
- Tanah kavling di Depok, luas 150 m² — Harga limit: Rp650 juta
- Rumah sederhana di Bandung Timur, SHM — Harga limit: Rp480 juta
- Tanah kosong di Sleman, Yogyakarta — Harga limit: Rp350 juta
- Apartemen tipe studio di Jakarta Barat — Harga limit: Rp420 juta
Kendaraan: Mobil dan Motor
- Toyota Fortuner 2.4 VRZ AT 2021 — Harga limit: Rp485 juta
- Honda CR-V Turbo 2019 — Harga limit: Rp395 juta
- Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 — Harga limit: Rp460 juta
- Yamaha NMAX 2022 — Harga limit: Rp28 juta
- Vespa Sprint 150 i-Get — Harga limit: Rp35 juta
Logam Mulia dan Perhiasan
- Emas batangan 10 gram — Harga limit: Rp11 juta
- Emas batangan 25 gram — Harga limit: Rp27 juta
- Kalung emas putih berlian — Harga limit: Rp15 juta
- Cincin emas 24K — Harga limit: Rp5 juta
- Gelang emas motif rantai — Harga limit: Rp8 juta
Elektronik & Gadget
- iPhone 14 Pro Max 256GB — Harga limit: Rp16 juta
- Samsung Galaxy Z Fold 4 — Harga limit: Rp21 juta
- MacBook Pro M1 2021 — Harga limit: Rp19 juta
- Kamera DSLR Canon EOS 90D — Harga limit: Rp14 juta
- Tablet iPad Pro 11 inci — Harga limit: Rp12 juta
Proses Lelang
Untuk mengikuti lelang, peserta harus mendaftar di situs resmi lelang.go.id, memilih objek lelang, menyetor uang jaminan sesuai ketentuan, dan mengikuti proses lelang secara online pada tanggal yang ditentukan.
Seluruh lelang dilakukan secara daring melalui lelang.go.id. Peserta wajib menyetor uang jaminan sesuai ketentuan sebelum mengikuti penawaran.
Pemenang diberi waktu maksimal lima hari kerja untuk melunasi pembayaran, dengan tambahan bea lelang sebesar 2% untuk barang tidak bergerak dan 3% untuk barang bergerak.
KPK juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk meninjau barang rampasan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) maupun KPKNL di berbagai daerah.
Pemulihan Aset Negara
KPK menegaskan, lelang ini merupakan bagian dari strategi pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Dengan mekanisme terbuka, masyarakat berkesempatan memperoleh barang bernilai tinggi dengan harga menarik sekaligus berpartisipasi dalam pemulihan aset negara.
Untuk informasi detail mengenai daftar lengkap barang yang dilelang, tata cara pendaftaran, batas akhir setor jaminan, dan jadwal lelang, masyarakat dapat mengakses situs resmi KPK melalui tautan berikut klik di sini.
(naa)
- Diskualifikasi Edi Damansyah oleh MK Dibahas Bareng Akademisi, Terungkap Pula soal Istrinya yang Urung Maju!
- Tunjangan Perumahan DPRD Kaltim Rp30 Juta/Bulan, Warisan Era Awang Faroek, Isran, atau Pergub Baru Rudy Mas’ud?
- CELIOS Minta Fatwa MUI soal Penghasilan Menteri - Wakil Menteri Rangkap Jabatan! Halal, Syubhat atau Haram?




