Arus Publik

Diskualifikasi Edi Damansyah oleh MK Dibahas Bareng Akademisi, Terungkap Pula soal Istrinya yang Urung Maju!

Selasa, 9 September 2025 22:5

SEMINAR - Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) gelar seminar sekaligus peluncuran buku berjudul “Jejak Edi Damansyah Dalam Politik Elektoral: Dipilih Mayoritas Rakyat Kukar, Dibatalkan MK” pada Selasa (9/9/2025)/ Foto: arusbawah.co

ARUSBAWAH.COPusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) gelar seminar sekaligus peluncuran buku berjudul “Jejak Edi Damansyah Dalam Politik Elektoral: Dipilih Mayoritas Rakyat Kukar, Dibatalkan MK” pada Selasa (9/9/2025).

Acara itu dihadiri penulis buku sekaligus juga akademisi dari Unmul, Herdiansyah Hamzah, atau yang akrab disapa Castro.

Buku itu membahas dinamika politik dan hukum terkait perjalanan politik Edi Damansyah, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), yang sempat memenangkan suara mayoritas 68,6 persen dalam Pilkada 2024 namun akhirnya didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Castro Tegaskan Buku Bukan Pembelaan Politik

Dalam sesi diskusi, Castro menegaskan buku itu bukan bentuk pembelaan terhadap Edi Damansyah, melainkan upaya merekam dan menganalisis perdebatan hukum dan politik yang muncul, khususnya soal periodisasi masa jabatan kepala daerah.

Menurut Castro, kasus Edi Damansyah contoh nyata bagaimana kekosongan hukum bisa memicu polemik panjang.

“Salah satu isu yang kontroversial itu soal periodisasi masa jabatan. Kalau pembahasan ini sudah selesai sejak 2020, saya kira enggak akan ada polemik kemarin. Empat Lawang, Bengkulu Selatan, Tasikmalaya, sampai Kutai Kartanegara, semua akhirnya kena diskualifikasi karena enggak ada kejelasan soal itu,” kata Castro saat diwawancara awak media usai acara.

MK, lanjutnya, akhirnya mengambil alih tafsir hukum karena adanya ruang kosong.

Padahal, menurut dia, kewenangan menafsirkan aturan itu seharusnya dipegang pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang.

“Bayangkan kalau ruang kosong itu diisi oleh pembuat aturan. Kan selesai. Tapi karena enggak ada, MK membangun tafsirnya sendiri,” jelasnya.

Polemik Periodisasi Jabatan Kepala Daerah

Dalam buku itu, Castro menguraikan bahwa putusan MK mengenai perhitungan periodisasi masa jabatan kepala daerah telah mengalami perubahan bertahap.

Awalnya dihitung berdasarkan pelantikan, namun belakangan dihitung dari masa jabatan yang dijalani secara nyata.

“Itulah dasar kenapa buku ini ditulis, supaya ada rekam jejak akademik yang bisa jadi masukan bagi pembuat regulasi ke depan,” tegasnya.

Kritik Politik Dinasti dalam Pilkada

Selain soal tafsir hukum, buku itu juga membahas sikap Edi Damansyah yang menolak melibatkan istrinya dalam suksesi politik.

Tag

MORE