Arus Publik

Tunjangan DPRD Kaltim

Tunjangan Perumahan DPRD Kaltim Rp30 Juta/Bulan, Warisan Era Awang Faroek, Isran, atau Pergub Baru Rudy Mas’ud?

Selasa, 9 September 2025 20:5

GUBERNUR KALTIM DARI MASA KE MASA - Potret Almarhum Awang Faroek, Isran Noor dan Rudy Mas'ud/ Foto: IST (kolase Arusbawah.co)

ARUSBAWAH.CO - Ramainya pemberitaan terkait tunjangan beras dan tunjangan perumahan anggota DPR RI di nasional, turut merembet ke daerah. 

Publik turut mempertanyakan soal tunjangan yang didapatkan para anggota dewan di daerah. 

Soal ini, pada Senin (09/09/2025), Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas'ud sudah ditanyakan awak media (termasuk Arusbawah.co) soal itu. 

Ketika diwawancara, Hasan Mas'ud bilang bahwa untuk tunjangan perumahan, tidak ditentukan sendiri (pihak dewan), melainkan melalui appraisal. 

“Ya karena kita tidak dikasih rumah, jadi dikasih sewa. Sewanya tergantung appraisal. Jadi kita enggak tentukan sendiri, appraisal yang menentukan berapa tunjangan atau sewa rumah yang diberikan kepada dewan,” ujarnya, Senin (8/9/2025).

Lantas, berapa sebenarnya tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kaltim, dan apa saja tunjangan yang diterima? 

Berkaca pada aturan, tunjangan anggota DPRD diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Lalu, untuk bisa berlaku di suatu daerah, DPRD bersama kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) menetapkan Perda mengenai hak keuangan dan administratif DPRD. 

Kemudian, setelah ada Perda, teknis pelaksanaan (misalnya tata cara pemberian tunjangan komunikasi, perumahan, transportasi) bisa diatur lebih lanjut dengan Pergub (untuk DPRD provinsi) atau Perbup/Perwali (untuk DPRD kabupaten/kota).

Perihal Pergub ini, ada dua Pergub yang mengatur soal tunjangan DPRD di Kaltim, yang diterbitkan di masa pemerintahan berbeda. 

Pertama, adalah Pergub Nomor 53 Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Gubernur Kaltim Almarhum Awang Faroek Ishak.

Kedua, Pergub dengan Nomor 2 Tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur Isran Noor (memperbaharui/ merubah item di Pergub era Awang Faroek)

Sementara untuk masa pemerintahan Rudy Mas'ud, belum ada Pergub yang terdata terbit untuk memperbaharui soal tunjangan bagi anggota DPRD Kaltim. 

Dari dua beleid inilah bisa ditemukan rincian total tunjangan termasuk juga angka nominal rupiah yang diterima para anggota DPRD Kaltim. 

Redaksi membedah perbedaan angka tunjangan dari dua Pergub tersebut berdasarkan era terbitnya aturan. 

 

Total Tunjangan Dewan Berdasarkan Pergub Diterbitkan Awang Faroek Ishak 

Tag

MORE