Jaksa menilai praktik itu dilakukan dengan alasan menjaga pangsa pasar industri, namun melanggar Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9.
Dari hasil audit, PT Berau Coal dinilai mendapat keuntungan tidak sah Rp449,10 miliar, sementara PT Ganda Alam Makmur Rp127,99 miliar.
Penjualan solar di bawah harga resmi itu dilakukan selama dua periode, yakni saat Pertamina (Persero) masih mengelola distribusi (2018–2021) dan dilanjutkan Pertamina Patra Niaga (2021–2023).
Daftar 13 Perusahaan yang Diduga Diuntungkan
- PT Berau Coal — Rp449,10 miliar (Berau, Kaltim)
- PT Ganda Alam Makmur (GAM) — Rp127,99 miliar (Kutai Timur, Kaltim)
- PT Pamapersada Nusantara — Rp958,38 miliar
- PT Bukit Makmur Mandiri Utama — Rp264,14 miliar
- PT Merah Putih Petroleum — Rp256,23 miliar
- PT Adaro Indonesia — Rp168,51 miliar
- PT Vale Indonesia Tbk — Rp62,14 miliar
- PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk — Rp42,51 miliar
- PT Aneka Tambang Tbk — Rp16,79 miliar
- Grup PT Indo Tambangraya Megah Tbk — Rp85,80 miliar
- PT Purnusa Eka Persada — Rp32,11 miliar
- PT Maritim Barito Perkasa — Rp66,48 miliar
- PT Nusa Halmahera Minerals — Rp14,05 miliar
Terkait persoalan di atas, wartawan Arusbawah.co mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Rudini, perwakilan PT Berau Coal, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan perusahaan terkait dugaan keterlibatan PT Berau Coal dalam praktik jual-beli solar di bawah harga standar.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Rudini belum memberikan jawaban ataupun respon.
Sementara itu, untuk PT GAM belum ada konfirmasi yang bisa dilakukan.
Setiap informasi tambahan atau klarifikasi dari pihak terkait akan dimuat pada pemberitaan berikutnya apabila telah diterima redaksi. (pra/wan)
Tag




