Arus Publik

Kontroversi Solar Murah Perkara Riva Siahaan: Vale dan United Tractor Klarifikasi, Respons Berau Coal & PT GAM Belum Ada

Jumat, 17 Oktober 2025 16:29

ILUSTRASI - Ilustrasi artikel berita dugaan persekongkolan penjualan solar murah di bawah harga standar yang menyeret Pertamina Patra Niaga, anak usaha dari PT Pertamina (Persero)/ Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Update informasi terkait deretan 13 perusahaan diuntungkan dalam dugaan persekongkolan penjualan solar murah di bawah harga standar yang menyeret Pertamina Patra Niaga, anak usaha dari PT Pertamina (Persero).

Beberapa hari usai kabar ini mencuat dan ramai diberitakan di media, baru pihak dari PT United Tractors Tbk (UNTR) dan PT Vale Indonesia yang sudah memberikan bantahan. 

Melansir dari Kontan, pihak UNTR menjelaskan bahwa anak usahanya, yakni PT Pamapersada Nusantara (PAMA) tidak terlibat maupun diuntungkan dalam kasus kontrak penjualan solar non-subsidi yang ditengarai dilakukan dengan harga di bawah bottom price dan bahkan di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).

UNTR juga menyatakan bahwa PAMA bukan merupakan pihak yang didakwa dalam kasus penjualan solar non-subsidi seperti isu yang beredar.

"PAMA merupakan salah satu saksi yang diminati keterangannya oleh Kejaksaan Agung terkait perkara tersebut," tulis Corporate Secretary United Tractors Ari Setiyawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025).

Ari juga menegaskan, UNTR dan seluruh entitas anak termasuk PAMA senantiasa memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha dan operasionalnya tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

UNTR juga memastikan kegiatan usaha emiten tersebut dan anak usahanya berjalan seperti biasa.

Tidak terdapat potensi dampak keuangan secara material dari perkara terhadap kinerja keuangan secara keseluruhan, baik bagi UNTR maupun PAMA.

Lebih lanjut, UNTR menganggap kepercayaan investor dan pemangku kepentingan lainnya adalah hal utama bagi perusahaan.

"Perusahaan dan entitas anak senantiasa menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Ari.

Lalu, perusahaan lain yang juga sudah memberikan bantahan soal dakwaan jaksa atas 13 perusahaan diduga diuntungkan itu, adalah PT Vale Indonesia

Disampaikan Head of Corporate Communications PT Vale Indonesia Tbk Vanda Kusumaningrum, pihaknya tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam proses hukum yang saat ini sedang berlangsung terkait dengan kasus kontrak penjualan solar nonsubsidi dengan harga di bawah bottom price.

"Sebagai perusahaan publik yang beroperasi di Indonesia selama lebih dari lima dekade, PT Vale senantiasa berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Vanda dalam keterangannya, mengutip Inilah.com

 

Belum Ada Penjelasan dari Pihak Perusahaan Lainnya 

Sementara itu, 11 perusahaan lainnya yang disebut masuk dalam bagian dari 13 perusahaan di Indonesia yang diuntungkan dalam kasus dugaan korupsi penjualan solar nonsubsidi di bawah bottom price, belum terpantau memberikan respon. 

Termasuk di antaranya adalah Berau Coal dan PT Ganda Alam Makmur (GAM), perusahaan tambang berlokasi di Kalimantan Timur (Kaltim). 

Sebagai informasi, PT Berau Coal diduga mendapat keuntungan Rp 449,10 miliar di dugaan persekongkolan penjualan solar murah Pertamina tersebut. 

Sementara untuk PT GAM, diduga diuntungkan Rp127,99 miliar 

Pemberitaan Sebelumnya 

Diberitakan sebelumnya, dua perusahaan tambang besar yang beroperasi di provinsi Kalimantan Timur yakni, PT Berau Coal dan PT Ganda Alam Makmur (GAM), diduga terlibat dalam praktik persekongkolan penjualan solar murah di bawah harga standar yang menyeret Pertamina Patra Niaga, anak usaha dari PT Pertamina (Persero).

Keduanya disebut sebagai bagian dari 13 perusahaan di Indonesia yang diuntungkan dalam kasus dugaan korupsi penjualan solar nonsubsidi di bawah bottom price, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) milik Pertamina.

Kasus ini muncul setelah terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Kamis (9/10/2025) lalu.

Jaksa menilai praktik itu dilakukan dengan alasan menjaga pangsa pasar industri, namun melanggar Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9.

Dari hasil audit, PT Berau Coal dinilai mendapat keuntungan tidak sah Rp449,10 miliar, sementara PT Ganda Alam Makmur Rp127,99 miliar. 

Penjualan solar di bawah harga resmi itu dilakukan selama dua periode, yakni saat Pertamina (Persero) masih mengelola distribusi (2018–2021) dan dilanjutkan Pertamina Patra Niaga (2021–2023).

Daftar 13 Perusahaan yang Diduga Diuntungkan

  1. PT Berau Coal — Rp449,10 miliar (Berau, Kaltim)
  2. PT Ganda Alam Makmur (GAM) — Rp127,99 miliar (Kutai Timur, Kaltim)
  3. PT Pamapersada Nusantara — Rp958,38 miliar
  4. PT Bukit Makmur Mandiri Utama — Rp264,14 miliar
  5. PT Merah Putih Petroleum — Rp256,23 miliar
  6. PT Adaro Indonesia — Rp168,51 miliar
  7. PT Vale Indonesia Tbk — Rp62,14 miliar
  8. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk — Rp42,51 miliar
  9. PT Aneka Tambang Tbk — Rp16,79 miliar
  10. Grup PT Indo Tambangraya Megah Tbk — Rp85,80 miliar
  11. PT Purnusa Eka Persada — Rp32,11 miliar
  12. PT Maritim Barito Perkasa — Rp66,48 miliar
  13. PT Nusa Halmahera Minerals — Rp14,05 miliar

Terkait persoalan di atas, wartawan Arusbawah.co mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Rudini, perwakilan PT Berau Coal, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan perusahaan terkait dugaan keterlibatan PT Berau Coal dalam praktik jual-beli solar di bawah harga standar.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Rudini belum memberikan jawaban ataupun respon.

Sementara itu, untuk PT GAM belum ada konfirmasi yang bisa dilakukan. 

Setiap informasi tambahan atau klarifikasi dari pihak terkait akan dimuat pada pemberitaan berikutnya apabila telah diterima redaksi. (pra/wan)

 

 

Tag

MORE