"Sebagai perusahaan publik yang beroperasi di Indonesia selama lebih dari lima dekade, PT Vale senantiasa berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Vanda dalam keterangannya, mengutip Inilah.com
Belum Ada Penjelasan dari Pihak Perusahaan Lainnya
Sementara itu, 11 perusahaan lainnya yang disebut masuk dalam bagian dari 13 perusahaan di Indonesia yang diuntungkan dalam kasus dugaan korupsi penjualan solar nonsubsidi di bawah bottom price, belum terpantau memberikan respon.
Termasuk di antaranya adalah Berau Coal dan PT Ganda Alam Makmur (GAM), perusahaan tambang berlokasi di Kalimantan Timur (Kaltim).
Sebagai informasi, PT Berau Coal diduga mendapat keuntungan Rp 449,10 miliar di dugaan persekongkolan penjualan solar murah Pertamina tersebut.
Sementara untuk PT GAM, diduga diuntungkan Rp127,99 miliar
Pemberitaan Sebelumnya
Diberitakan sebelumnya, dua perusahaan tambang besar yang beroperasi di provinsi Kalimantan Timur yakni, PT Berau Coal dan PT Ganda Alam Makmur (GAM), diduga terlibat dalam praktik persekongkolan penjualan solar murah di bawah harga standar yang menyeret Pertamina Patra Niaga, anak usaha dari PT Pertamina (Persero).
Keduanya disebut sebagai bagian dari 13 perusahaan di Indonesia yang diuntungkan dalam kasus dugaan korupsi penjualan solar nonsubsidi di bawah bottom price, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) milik Pertamina.
Kasus ini muncul setelah terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Kamis (9/10/2025) lalu.
Tag



