ARUSBAWAH.CO - Gelombang desakan keadilan atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus, terus menguat.
Kali ini datang dari Koalisi Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) yang secara tegas menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk impunitas serta mendorong penanganan kasus melalui peradilan umum.
Dalam petisi bersama yang dirilis pada 2 April 2026 di Samarinda, sejumlah lembaga mahasiswa yang tergabung, yakni BEM FH Unmul, DPM FH Unmul, LKISH, LDF Al-Mizan, ALSA LC Unmul, dan PMK FH Unmul, menyatakan bahwa aksi penyiraman air keras tersebut bukan sekadar tindak kekerasan biasa.
Mereka menilai, serangan itu merupakan bentuk teror yang secara langsung menyasar kebebasan berekspresi dan aktivitas kritis di ruang publik.
Koalisi menyoroti adanya indikasi kuat bahwa tindakan tersebut telah direncanakan secara sistematis.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh jaringan masyarakat sipil, korban diduga telah lebih dulu mengalami penguntitan oleh orang tak dikenal di berbagai lokasi, termasuk di kediaman dan tempat aktivitasnya.
Tak hanya itu, Andrie Yunus juga disebut menerima sejumlah teror melalui panggilan telepon dari nomor yang tidak dikenal sebelum peristiwa terjadi.
“Serangan ini tidak bisa dipandang sebagai kekerasan yang berdiri sendiri. Ini adalah bentuk ancaman nyata terhadap seluruh warga negara yang aktif bersuara dan memperjuangkan hak-hak sipilnya,” demikian pernyataan dalam petisi tersebut.
Lebih jauh, Koalisi Ormawa FH Unmul juga secara tegas menolak wacana yang mengarah pada penyelesaian kasus melalui mekanisme peradilan militer.
Mereka menegaskan bahwa semangat reformasi 1998 telah mengatur secara jelas bahwa setiap pelaku tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, tanpa terkecuali.
Menurut mereka, upaya membawa kasus ini ke ranah peradilan militer berpotensi mencederai rasa keadilan publik.
Selain itu, langkah tersebut dinilai membuka ruang terjadinya impunitas, meremehkan hak-hak korban, serta mengirimkan pesan berbahaya bahwa tindakan represif terhadap warga sipil dapat luput dari pertanggungjawaban hukum yang transparan.
Dalam konteks yang lebih luas, peristiwa ini dinilai sebagai alarm serius bagi kondisi demokrasi dan perlindungan aktivis di Indonesia.
Koalisi menilai, jika kasus semacam ini tidak ditangani secara serius dan terbuka, maka akan mempersempit ruang kebebasan sipil serta memperkuat budaya takut di tengah masyarakat.
Melalui petisi tersebut, Koalisi Ormawa FH Unmul mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Mereka juga menekankan pentingnya mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut, tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan.
“Adili kasus ini di peradilan umum, tegakkan keadilan tanpa kompromi, dan jangan biarkan impunitas hidup,” tegas mereka.
Petisi ini sekaligus menjadi penegasan sikap mahasiswa hukum di Kalimantan Timur bahwa keadilan bukan sekadar wacana, melainkan prinsip yang harus ditegakkan dalam setiap proses penegakan hukum. (red)
- Soal Isu Penghapusan Bankeu oleh Gubernuran, Andi Harun: Beliau Akan Bantu Samarinda
- Ketua TRC PPA Kaltim: Rumah Sakit Belum Klarifikasi dan Minta Maaf Atas Insiden Tangan Bayi Membusuk Pasca-Infus
- Dilantik Jadi Sekda Samarinda, Neneng Chamelia: Innalillahi wa Inna Ilaihi Raji’un
- Andi Harun Tinjau Aset 12,5 Hektare Pemkot Samarinda, Kontrak Sewa 2010–2015 Diungkap




