Menurutnya, status penerima baru dinyatakan sah setelah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur.
"Pengumuman di Website adalah Pengumuman Calon Penerima, dan belum definitive karena masih harus di SK kan melalui SK Gubernur. Setelah SK Gubernur terbit, barulah secara resmi dinyatakan sebagai penerima," jelas Biro Kesra.
Ada Masa Sanggah Sebelum SK Gubernur Terbit
Di antara waktu pengumuman calon penerima dan penerbitan SK Gubernur juga terdapat masa sanggah sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis program.
Pada masa tersebut masyarakat, perguruan tinggi maupun pihak lain diberi kesempatan menyampaikan sanggahan melalui sistem yang telah disediakan.
Karena itu, apabila terdapat nama yang sempat muncul pada tahap awal tetapi tidak masuk dalam SK Gubernur, salah satu penyebabnya dapat berasal dari hasil verifikasi administrasi maupun adanya sanggahan selama masa tersebut.
Dalam penjelasan terpisah, Dasmiah juga menegaskan bahwa Biro Kesra bukan pihak yang mengumumkan daftar usulan dari perguruan tinggi.
Tiga Mahasiswa Ditolak Sistem Karena Melewati Batas Usia Pergub 24 Tahun 2025
Sebelumnya, Biro Kesra telah menjelaskan kepada Ombudsman bahwa tiga mahasiswa tersebut juga ditolak sistem karena tidak memenuhi syarat usia sebagaimana diatur dalam Lampiran I huruf B angka 3 huruf g Pergub Nomor 24 Tahun 2025.
Berdasarkan hasil verifikasi sistem, Andriyanto yang mendaftar pada jenjang S1 Ilmu Hukum Universitas Kutai Kartanegara tercatat berusia 33 tahun, sementara batas maksimal usia untuk jenjang S1 adalah 25 tahun.
Mira Fajar Suryati yang juga mendaftar pada jenjang S1 Ilmu Hukum Universitas Kutai Kartanegara tercatat berusia 37 tahun sehingga tidak memenuhi syarat usia.
Sementara Zahrah Khan yang mendaftar pada jenjang S2 Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur tercatat berusia 52 tahun.
Padahal Pergub Nomor 24 Tahun 2025 menetapkan batas maksimal usia penerima untuk jenjang S2 adalah 35 tahun.
"Diantara waktu Pengumuman di Website dan Penerbitan SK terdapat masa sanggah yang diatur dalam Petunjuk Teknis, dimana Masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan sanggahan atas penetapan penerima oleh TP2G. Sanggahan diajukan pada sistem aplikasi yang telah disediakan. Hal ini memberikan jawaban jika ada nama yang terdapat di pengumuman tetapi tidak termuat di SK Gubernur, kemungkinan ada sanggahan dari masyarakat, perguruan tinggi atau puhak lainnya," demikian isi surat penjelasan Biro Kesra ke Ombudsman RI Perwakilan Kaltim.
(wan)
Tag



