Arus Publik

Gratispol

Kenapa Nama Mahasiswa Muncul Lalu Hilang dari Gratispol? Pemprov Kaltim Jelaskan Perbedaan Usulan Kampus, Verifikasi Sistem, dan SK Gubernur

SOSIALISASI - Kepala Biro Kesra, Dasmiah dalam agenda sosialisasi Gratispol di PPU, Jumat (8/6/2026)/ HO to Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO — Mengapa tiga mahasiswa pelapor yang tidak memenuhi syarat usia bisa diumumkan dalam proses Beasiswa Gratispol?

Pertanyaan itu dijawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui penjelasan tertulis kepada Ombudsman RI Perwakilan Kaltim.

Kepala Biro Kesra Setda Kaltim, Dasmiah, mengatakan data yang diajukan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta belum otomatis menjadi penerima karena masih harus diverifikasi sesuai ketentuan Pergub Nomor 24 Tahun 2025.

Penjelasan itu disampaikan Dasmiah kepada Ombudsman RI Perwakilan Kaltim sebagai jawaban atas laporan yang diajukan LBH Samarinda bersama tiga mahasiswa yang mengaku menjadi korban pembatalan sepihak penerima Beasiswa Gratispol.

Ombudsman sebelumnya meminta klarifikasi kepada Biro Kesra Setda Kaltim setelah menerima laporan tersebut.

Menindaklanjuti permintaan itu, Biro Kesra memberikan jawaban secara resmi tertulis.

Salinan penjelasan itu diterima redaksi Arusbawah.co pada Kamis (2/7/2026).

Biro Kesra Sebut Tiga Nama Tidak Pernah Masuk Pengumuman Resmi Gratispol

Dalam jawaban atas pertanyaan mengenai pengumuman penerima Beasiswa Gratispol untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Dalam Daerah Tahun 2025 Tahap 6 melalui laman pendidikan.gratispol.kaltimprov.go.id, Biro Kesra menyatakan ketiga nama pelapor justru tidak tercantum dalam pengumuman resmi oleh Pemprov Kaltim yang diterbitkan pada Kamis, 18 Desember 2025.

Berdasarkan data pada Pengumuman untuk Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Dalam Daerah Tahun 2025 Tahap 6 (Kamis, 18 Desember 2025), ketiga nama tersebut tidak tercantum dalam Pengumuman," tulis Biro Kesra kepada Ombudsman RI Perwakilan Kaltim.

Hasil Pemeriksaan Pengumuman Resmi

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap daftar pengumuman tersebut, nama Andriyanto seharusnya berada pada nomor urut 611 sesuai urutan abjad program studi di Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta).

Namun nama Andriyanto tidak ditemukan.

Begitu pula dengan Mira Fajar Suryati yang seharusnya berada pada nomor urut 619 berdasarkan urutan yang sama, tetapi juga tidak tercantum.

Sementara Zahrah Khan seharusnya berada pada rentang nomor 2167 hingga 2176 pada Program Studi Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT).

Tag

MORE