ARUSBAWAH.CO — Mengapa tiga mahasiswa pelapor yang tidak memenuhi syarat usia bisa diumumkan dalam proses Beasiswa Gratispol?
Pertanyaan itu dijawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui penjelasan tertulis kepada Ombudsman RI Perwakilan Kaltim.
Kepala Biro Kesra Setda Kaltim, Dasmiah, mengatakan data yang diajukan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta belum otomatis menjadi penerima karena masih harus diverifikasi sesuai ketentuan Pergub Nomor 24 Tahun 2025.
Penjelasan itu disampaikan Dasmiah kepada Ombudsman RI Perwakilan Kaltim sebagai jawaban atas laporan yang diajukan LBH Samarinda bersama tiga mahasiswa yang mengaku menjadi korban pembatalan sepihak penerima Beasiswa Gratispol.
Ombudsman sebelumnya meminta klarifikasi kepada Biro Kesra Setda Kaltim setelah menerima laporan tersebut.
Menindaklanjuti permintaan itu, Biro Kesra memberikan jawaban secara resmi tertulis.
Salinan penjelasan itu diterima redaksi Arusbawah.co pada Kamis (2/7/2026).
Biro Kesra Sebut Tiga Nama Tidak Pernah Masuk Pengumuman Resmi Gratispol
Dalam jawaban atas pertanyaan mengenai pengumuman penerima Beasiswa Gratispol untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Dalam Daerah Tahun 2025 Tahap 6 melalui laman pendidikan.gratispol.kaltimprov.go.id, Biro Kesra menyatakan ketiga nama pelapor justru tidak tercantum dalam pengumuman resmi oleh Pemprov Kaltim yang diterbitkan pada Kamis, 18 Desember 2025.
Berdasarkan data pada Pengumuman untuk Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Dalam Daerah Tahun 2025 Tahap 6 (Kamis, 18 Desember 2025), ketiga nama tersebut tidak tercantum dalam Pengumuman," tulis Biro Kesra kepada Ombudsman RI Perwakilan Kaltim.
Hasil Pemeriksaan Pengumuman Resmi
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap daftar pengumuman tersebut, nama Andriyanto seharusnya berada pada nomor urut 611 sesuai urutan abjad program studi di Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta).
Namun nama Andriyanto tidak ditemukan.
Begitu pula dengan Mira Fajar Suryati yang seharusnya berada pada nomor urut 619 berdasarkan urutan yang sama, tetapi juga tidak tercantum.
Sementara Zahrah Khan seharusnya berada pada rentang nomor 2167 hingga 2176 pada Program Studi Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT).
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan nama tersebut tidak ditemukan dalam pengumuman resmi.
Menurut Biro Kesra, pengumuman lengkap dapat dilihat melalui lampiran maupun pada laman resmi pendidikan.gratispol.kaltimprov.go.id.
Dasmiah: Nama di SPTJM Kampus Belum Tentu Menjadi Penerima Gratispol
Dalam penjelasannya, Dasmiah menerangkan bahwa ketiga nama tersebut memang terdapat dalam daftar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang disampaikan masing-masing perguruan tinggi.
Namun keberadaan nama dalam SPTJM tidak otomatis menjadikan mahasiswa sebagai penerima Beasiswa Gratispol.
Sebab, seluruh data yang diusulkan perguruan tinggi masih harus melalui proses verifikasi oleh sistem dengan mengacu pada seluruh persyaratan yang diatur dalam Pergub Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025, termasuk syarat batas maksimal usia.
Biro Kesra menjelaskan, ketiga mahasiswa tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan usia sehingga tidak dapat dimasukkan ke dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur sebagai penerima Beasiswa Gratispol.
"Ketiga Nama tersebut memang terdapat dalam daftar SPTJM Perguruan Tinggi yang bersangkutan, tetapi tidak otomatis masuk dalam daftar SK Gubernur, karena harus menyesuaikan Persyaratan Pergub No.24 tahun 2025 yang mana ketiganya telah melampaui batas atas umur yang dipersayaratkan," isi surat penjelasan Biro Kesra ke Ombudsman RI.
Data Zahrah Khan Masih Tersimpan di Sistem
Khusus Zahrah Khan, Biro Kesra menyebut nama yang bersangkutan telah terhapus dari G-Sheet Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.
Meski begitu, data NIK, NIM, jenjang pendidikan dan program studi masih tercatat dalam sistem.
Biro Kesra juga menjelaskan apabila nama ketiga mahasiswa ditemukan pada daftar lain di luar pengumuman resmi, kemungkinan besar daftar tersebut berasal dari SPTJM yang diajukan perguruan tinggi, bukan dari daftar penerima yang telah ditetapkan Pemprov Kaltim.
"Kalaupun nama tersebut ada di pengumuman lain (yang belum ditemukan), maka kemungkinannya berasal dari SPTJM tersebut," lanjut penjelasan Biro Kesra.
Pengumuman di Website Bukan Penetapan Akhir Penerima Gratispol
Selain itu, Dasmiah menegaskan bahwa daftar yang ditampilkan pada website Gratispol merupakan daftar calon penerima, bukan daftar penerima yang telah ditetapkan secara final.
Menurutnya, status penerima baru dinyatakan sah setelah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur.
"Pengumuman di Website adalah Pengumuman Calon Penerima, dan belum definitive karena masih harus di SK kan melalui SK Gubernur. Setelah SK Gubernur terbit, barulah secara resmi dinyatakan sebagai penerima," jelas Biro Kesra.
Ada Masa Sanggah Sebelum SK Gubernur Terbit
Di antara waktu pengumuman calon penerima dan penerbitan SK Gubernur juga terdapat masa sanggah sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis program.
Pada masa tersebut masyarakat, perguruan tinggi maupun pihak lain diberi kesempatan menyampaikan sanggahan melalui sistem yang telah disediakan.
Karena itu, apabila terdapat nama yang sempat muncul pada tahap awal tetapi tidak masuk dalam SK Gubernur, salah satu penyebabnya dapat berasal dari hasil verifikasi administrasi maupun adanya sanggahan selama masa tersebut.
Dalam penjelasan terpisah, Dasmiah juga menegaskan bahwa Biro Kesra bukan pihak yang mengumumkan daftar usulan dari perguruan tinggi.
Tiga Mahasiswa Ditolak Sistem Karena Melewati Batas Usia Pergub 24 Tahun 2025
Sebelumnya, Biro Kesra telah menjelaskan kepada Ombudsman bahwa tiga mahasiswa tersebut juga ditolak sistem karena tidak memenuhi syarat usia sebagaimana diatur dalam Lampiran I huruf B angka 3 huruf g Pergub Nomor 24 Tahun 2025.
Berdasarkan hasil verifikasi sistem, Andriyanto yang mendaftar pada jenjang S1 Ilmu Hukum Universitas Kutai Kartanegara tercatat berusia 33 tahun, sementara batas maksimal usia untuk jenjang S1 adalah 25 tahun.
Mira Fajar Suryati yang juga mendaftar pada jenjang S1 Ilmu Hukum Universitas Kutai Kartanegara tercatat berusia 37 tahun sehingga tidak memenuhi syarat usia.
Sementara Zahrah Khan yang mendaftar pada jenjang S2 Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur tercatat berusia 52 tahun.
Padahal Pergub Nomor 24 Tahun 2025 menetapkan batas maksimal usia penerima untuk jenjang S2 adalah 35 tahun.
"Diantara waktu Pengumuman di Website dan Penerbitan SK terdapat masa sanggah yang diatur dalam Petunjuk Teknis, dimana Masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan sanggahan atas penetapan penerima oleh TP2G. Sanggahan diajukan pada sistem aplikasi yang telah disediakan. Hal ini memberikan jawaban jika ada nama yang terdapat di pengumuman tetapi tidak termuat di SK Gubernur, kemungkinan ada sanggahan dari masyarakat, perguruan tinggi atau puhak lainnya," demikian isi surat penjelasan Biro Kesra ke Ombudsman RI Perwakilan Kaltim.
(wan)




