Sementara guru hanya menerima bersih sekitar Rp2,3 juta setelah dipotong BPJS.
“Kami bingung ketika tim TAPD menyatakan guru tidak boleh menerima TPP daerah, padahal kami juga ASN daerah,” kata Theo.
Regulasi yang Jadi Pegangan Guru
Guru ASN berpegang pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 serta surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 6909-B-GT-01-01-2022.
Kedua aturan itu menegaskan bahwa pemerintah daerah bisa memberikan tambahan penghasilan bagi seluruh ASN, termasuk guru, sepanjang sesuai aturan dan kemampuan daerah.
“Aturan sudah jelas. Guru ASN berhak menerima TPP dari daerah, bukan hanya ASN struktural,” tambah Theo.
Dua Tuntutan Utama Guru ASN
Aksi mogok ini membawa dua tuntutan utama:
- Menyetarakan TPP guru ASN dengan ASN struktural sesuai kelas jabatan.
- Menolak keras segala bentuk pemotongan TPP guru ASN.
Theo menegaskan, jika APBD Perubahan 2025 yang disahkan pada 18 September 2025 tidak mengakomodasi tuntutan ini, maka aksi mogok akan terus berlanjut hingga ada keputusan resmi dari pemerintah daerah.
“Kami sudah terlalu lama menunggu kejelasan. Kalau tuntutan ini tidak masuk dalam APBD Perubahan, maka mogok akan terus berlangsung,” pungkasnya.
Dari Pemkab Kubar, belum ada respon soal keluhan-keluhan guru yang muncul pada pemberitaan, terutama soal respon mereka perihal Surat Edaran Bupati Nomor 900-227-OMG-TU.P-2-2025.
Akan tetapi, sebelumnya pada Minggu (14/09/2025) lalu, sebelum aksi mogok massa para guru terjadi, Pemkab Kukar sudah menyampaikan bahwa tidak pernah ada kebijakan pemotongan TPP bagi guru.
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat memastikan bahwa informasi itu tidak benar alias hoaks.
Melalui keterangan resmi yang disampaikan Bagian Dokumentasi Pimpinan, Pemkab menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan pemotongan TPP bagi guru.
“Tidak ada kebijakan pemotongan TPP guru sebesar 35 persen,” demikian bunyi pernyataan resmi yang dirilis Minggu (14/9/2025).
Pemkab juga mengimbau para guru untuk tidak mudah mempercayai isu yang belum terverifikasi dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

(pra)
Tag




