“Prinsip pembagian TPP harus berdasarkan keadilan dan demi kesejahteraan bersama pegawai di Kutai Barat. Kami juga menolak keras adanya pemotongan TPP di masa mendatang,” tegas Martin.
Dialog Buntu, Guru Pilih Mogok Kerja
Martin mengungkapkan bahwa hasil rapat bersama pemerintah pada hari ini tidak memberikan jawaban yang meyakinkan. Padahal, langkah-langkah komunikasi sudah ditempuh sebelumnya, mulai dari rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD hingga audiensi langsung dengan Bupati.
“Bupati menerima kami dengan baik, tetapi kami tidak tahu di mana letak masalahnya hingga tuntutan kami belum dipenuhi. Karena itu, kami sepakat melakukan mogok kerja sampai tuntutan ini disahkan,” jelasnya.
Diperkirakan, aksi mogok ini akan melibatkan sekitar 5.000 guru di Kutai Barat.
Dampak ke Siswa Jadi Pertaruhan
Para guru menyadari bahwa aksi mogok akan berdampak langsung pada kegiatan belajar mengajar. Namun, Martin menilai pejabat daerah juga harus memikirkan kesejahteraan guru yang selama ini mengajar anak-anak mereka.
“Dari awal tuntutan kami ingin melalui aksi damai. Tapi setelah mediasi dengan Dinas Pendidikan dan rapat kali ini tetap tidak ada jawaban, maka kami siap menanggung risiko apa pun,” ujarnya.
Hingga saat ini, Forum Komunikasi Antar Guru belum menyiapkan langkah khusus untuk memastikan siswa tetap bisa belajar selama mogok berlangsung.
Respons Orang Tua Masih Minim
Sejauh ini, Martin menyebut belum ada tanggapan dari para orang tua murid. “Banyak yang baru tahu bahwa kondisi kesejahteraan guru di Kutai Barat masih sangat miris,” ungkapnya.
Aksi mogok kerja ini, menurut Martin, akan terus berlanjut hingga tuntutan para guru diterima dan disahkan oleh pemerintah daerah.
Di pihak yang sama, dari kalangan guru, Koordinator aksi, Theo Trinita, menegaskan bahwa langkah mogok ini merupakan pilihan terakhir setelah berbagai jalur dialog tidak membuahkan hasil.
“Hingga pagi ini ada 151 sekolah yang ikut mogok. Ini jalan terakhir setelah berbagai dialog tidak menghasilkan kesepakatan konkret,” ujarnya.
Dasar Tuntutan Guru ASN Kutai Barat
Tuntutan guru ASN mengacu pada sejumlah regulasi yang ada.
Dalam Surat Edaran Bupati Nomor 900-227-OMG-TU.P-2-2025, tercantum kelas jabatan 1–15 beserta nominal TPP ASN.
Namun, guru fungsional justru dipukul rata: golongan 3 dan P3 hanya menerima Rp2,5 juta, sementara golongan 4 mendapat Rp4 juta.
Di sisi lain, ASN struktural dengan golongan yang sama masih bisa membawa pulang Rp5,7 juta setelah pemotongan.
Tag



