ARUSBAWAH.CO - Guru dari beberapa sekolah yang ada di Kutai Barat (Kubar) serempak satu aksi.
Mereka melakukan aksi mogok kerja/ mogok mengajar ini sudah terjadi sejak 17 September 2025 lalu.
Informasi dihimpun tim redaksi Arusbawah.co, aksi mogok kerja ini tak terjadi hanya di satu lokasi sekolah.
Bahkan beberapa di sekolah jenjang SD dan SMP yang kewenangannya memang berada di kabupaten/ kota (SMA merupakan kewenangan provinsi).
Redaksi Arusbawah.co turut mendapatkan kiriman beberapa potret kondisi sekolah yang para guru ASN-nya memutuskan untuk tak bekerja.








Sebenarnya apa yang terjadi, dan apa yang dikeluhkan para guru ASN di Kutai Barat itu?
Informasi dihimpun Arusbawah.co, dilakukannya aksi mogok kerja oleh para guru ASN di Kubar itu, dilandasi adanya ketidakadilan yang dirasakan para pengajar.
Spesifiknya, terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum mendapat kejelasan dari pemerintah daerah.
Martin, perwakilan Forum Komunikasi Antar Guru, menjelaskan bahwa para guru tidak lagi bernaung di PGRI karena adanya perbedaan pendapat.
Mereka kini membentuk forum baru yang sah secara hukum untuk memperjuangkan kesejahteraan guru.
Tuntutan Guru: TPP Setara Struktural dan Tolak Pemotongan
Menurut Martin, tuntutan utama para guru adalah agar TPP disetarakan dengan TPP struktural sehingga tidak ada ketimpangan antarpegawai.
“Prinsip pembagian TPP harus berdasarkan keadilan dan demi kesejahteraan bersama pegawai di Kutai Barat. Kami juga menolak keras adanya pemotongan TPP di masa mendatang,” tegas Martin.
Dialog Buntu, Guru Pilih Mogok Kerja
Martin mengungkapkan bahwa hasil rapat bersama pemerintah pada hari ini tidak memberikan jawaban yang meyakinkan. Padahal, langkah-langkah komunikasi sudah ditempuh sebelumnya, mulai dari rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD hingga audiensi langsung dengan Bupati.
“Bupati menerima kami dengan baik, tetapi kami tidak tahu di mana letak masalahnya hingga tuntutan kami belum dipenuhi. Karena itu, kami sepakat melakukan mogok kerja sampai tuntutan ini disahkan,” jelasnya.
Diperkirakan, aksi mogok ini akan melibatkan sekitar 5.000 guru di Kutai Barat.
Dampak ke Siswa Jadi Pertaruhan
Para guru menyadari bahwa aksi mogok akan berdampak langsung pada kegiatan belajar mengajar. Namun, Martin menilai pejabat daerah juga harus memikirkan kesejahteraan guru yang selama ini mengajar anak-anak mereka.
“Dari awal tuntutan kami ingin melalui aksi damai. Tapi setelah mediasi dengan Dinas Pendidikan dan rapat kali ini tetap tidak ada jawaban, maka kami siap menanggung risiko apa pun,” ujarnya.
Hingga saat ini, Forum Komunikasi Antar Guru belum menyiapkan langkah khusus untuk memastikan siswa tetap bisa belajar selama mogok berlangsung.
Respons Orang Tua Masih Minim
Sejauh ini, Martin menyebut belum ada tanggapan dari para orang tua murid. “Banyak yang baru tahu bahwa kondisi kesejahteraan guru di Kutai Barat masih sangat miris,” ungkapnya.
Aksi mogok kerja ini, menurut Martin, akan terus berlanjut hingga tuntutan para guru diterima dan disahkan oleh pemerintah daerah.
Di pihak yang sama, dari kalangan guru, Koordinator aksi, Theo Trinita, menegaskan bahwa langkah mogok ini merupakan pilihan terakhir setelah berbagai jalur dialog tidak membuahkan hasil.
“Hingga pagi ini ada 151 sekolah yang ikut mogok. Ini jalan terakhir setelah berbagai dialog tidak menghasilkan kesepakatan konkret,” ujarnya.
Dasar Tuntutan Guru ASN Kutai Barat
Tuntutan guru ASN mengacu pada sejumlah regulasi yang ada.
Dalam Surat Edaran Bupati Nomor 900-227-OMG-TU.P-2-2025, tercantum kelas jabatan 1–15 beserta nominal TPP ASN.
Namun, guru fungsional justru dipukul rata: golongan 3 dan P3 hanya menerima Rp2,5 juta, sementara golongan 4 mendapat Rp4 juta.
Di sisi lain, ASN struktural dengan golongan yang sama masih bisa membawa pulang Rp5,7 juta setelah pemotongan.
Sementara guru hanya menerima bersih sekitar Rp2,3 juta setelah dipotong BPJS.
“Kami bingung ketika tim TAPD menyatakan guru tidak boleh menerima TPP daerah, padahal kami juga ASN daerah,” kata Theo.
Regulasi yang Jadi Pegangan Guru
Guru ASN berpegang pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 serta surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 6909-B-GT-01-01-2022.
Kedua aturan itu menegaskan bahwa pemerintah daerah bisa memberikan tambahan penghasilan bagi seluruh ASN, termasuk guru, sepanjang sesuai aturan dan kemampuan daerah.
“Aturan sudah jelas. Guru ASN berhak menerima TPP dari daerah, bukan hanya ASN struktural,” tambah Theo.
Dua Tuntutan Utama Guru ASN
Aksi mogok ini membawa dua tuntutan utama:
- Menyetarakan TPP guru ASN dengan ASN struktural sesuai kelas jabatan.
- Menolak keras segala bentuk pemotongan TPP guru ASN.
Theo menegaskan, jika APBD Perubahan 2025 yang disahkan pada 18 September 2025 tidak mengakomodasi tuntutan ini, maka aksi mogok akan terus berlanjut hingga ada keputusan resmi dari pemerintah daerah.
“Kami sudah terlalu lama menunggu kejelasan. Kalau tuntutan ini tidak masuk dalam APBD Perubahan, maka mogok akan terus berlangsung,” pungkasnya.
Dari Pemkab Kubar, belum ada respon soal keluhan-keluhan guru yang muncul pada pemberitaan, terutama soal respon mereka perihal Surat Edaran Bupati Nomor 900-227-OMG-TU.P-2-2025.
Akan tetapi, sebelumnya pada Minggu (14/09/2025) lalu, sebelum aksi mogok massa para guru terjadi, Pemkab Kukar sudah menyampaikan bahwa tidak pernah ada kebijakan pemotongan TPP bagi guru.
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat memastikan bahwa informasi itu tidak benar alias hoaks.
Melalui keterangan resmi yang disampaikan Bagian Dokumentasi Pimpinan, Pemkab menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan pemotongan TPP bagi guru.
“Tidak ada kebijakan pemotongan TPP guru sebesar 35 persen,” demikian bunyi pernyataan resmi yang dirilis Minggu (14/9/2025).
Pemkab juga mengimbau para guru untuk tidak mudah mempercayai isu yang belum terverifikasi dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

(pra)




