Langkah tersebut bertujuan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani penyidik.
Penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Kaltim belum mengungkap nilai potensi kerugian negara dalam perkara tersebut maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan masih terus berlangsung seiring pendalaman terhadap dokumen, barang bukti elektronik, serta hasil pemeriksaan para saksi yang telah dimintai keterangan.
(pra)
Baca juga:
- Tanpa Amdal, Wakil Komisi IV DPRD Kaltim Minta Pembangunan Pabrik PT KSM di Sangatta Dihentikan
- Dinas PUPR Kelola Anggaran Rp4,6 Triliun, Disdik Rp4,1 Triliun hingga Dispora Rp234 Miliar, Tapi Masih Dipimpin Plt
- Di Balik Perjalanan Misran Toni ke Jakarta, Ada Luka yang Belum Sembuh di Muara Kate
- Berikut 140 Nama Pengurus KONI Kaltim 2026-2030, Ada Said Amin sampai Dirut-dirut Perusahaan Tambang Batubara
Tag




