ARUSBAWAH.CO - Dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan insentif guru non-ASN di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini memasuki babak baru.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur mulai melakukan langkah penyidikan dengan menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (6/7/2026).
Tak hanya kantor Disdikbud Kukar, penyidik juga menyasar sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan berbagai dokumen hingga barang bukti elektronik yang diyakini memiliki keterkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN.
Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar
Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara yang berada di Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru ASN serta insentif guru non-ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar.
Perkara yang diselidiki mencakup rentang anggaran cukup panjang, yakni mulai Tahun Anggaran 2020 hingga Tahun Anggaran 2025.
Selain kantor Disdikbud Kukar, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat lain yang belum dirinci identitas maupun lokasinya.
Tag



