ARUSBAWAH.CO - Dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan insentif guru non-ASN di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini memasuki babak baru.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur mulai melakukan langkah penyidikan dengan menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (6/7/2026).
Tak hanya kantor Disdikbud Kukar, penyidik juga menyasar sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan berbagai dokumen hingga barang bukti elektronik yang diyakini memiliki keterkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN.
Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar
Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara yang berada di Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru ASN serta insentif guru non-ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar.
Perkara yang diselidiki mencakup rentang anggaran cukup panjang, yakni mulai Tahun Anggaran 2020 hingga Tahun Anggaran 2025.
Selain kantor Disdikbud Kukar, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat lain yang belum dirinci identitas maupun lokasinya.
Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Disita
Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik.
Seluruh barang bukti itu kemudian dibawa penyidik untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
Dokumen dan perangkat elektronik tersebut akan dianalisis guna mengungkap dugaan penyimpangan pembayaran TPP guru ASN maupun insentif guru non-ASN selama lima tahun anggaran terakhir.
Penyidik Periksa Sejumlah Saksi
Bersamaan dengan proses penggeledahan, penyidik Kejati Kaltim juga memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan terkait mekanisme pembayaran TPP dan insentif guru yang kini menjadi objek penyidikan.
Namun hingga kini, Kejati Kaltim belum mengungkap jumlah saksi yang diperiksa maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, menjelaskan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mencari dan mengumpulkan alat bukti.
Langkah tersebut bertujuan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani penyidik.
Penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Kaltim belum mengungkap nilai potensi kerugian negara dalam perkara tersebut maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan masih terus berlangsung seiring pendalaman terhadap dokumen, barang bukti elektronik, serta hasil pemeriksaan para saksi yang telah dimintai keterangan.
(pra)
- Tanpa Amdal, Wakil Komisi IV DPRD Kaltim Minta Pembangunan Pabrik PT KSM di Sangatta Dihentikan
- Dinas PUPR Kelola Anggaran Rp4,6 Triliun, Disdik Rp4,1 Triliun hingga Dispora Rp234 Miliar, Tapi Masih Dipimpin Plt
- Di Balik Perjalanan Misran Toni ke Jakarta, Ada Luka yang Belum Sembuh di Muara Kate
- Berikut 140 Nama Pengurus KONI Kaltim 2026-2030, Ada Said Amin sampai Dirut-dirut Perusahaan Tambang Batubara




