Hamas menjelaskan, dokumen LPTQ diminta karena DPRD memang belum memiliki salinan dokumen yang dibutuhkan.
"Iya, mungkin karena DPRD belum punya dokumen. Jadi kita minta kepada instansi. Mungkin kepada BPKAD barangkali. Kan BPKAD mungkin yang punya arsip itu," ujarnya.
Menurut dia, DPRD memiliki kepentingan administratif agar memiliki dokumen resmi sebagai arsip lembaga.
"Alasannya ya paling kita punya arsip lah. Apa sih persoalannya? Kita kan nanti bahaya juga kalau enggak tahu apa-apa," katanya.
Hamas juga menegaskan bahwa permintaan dokumen bukan berarti DPRD meragukan hasil audit BPK.
"Bukan percaya enggak percaya. Kita mau melihat juga," ucapnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan BPK memiliki ruang lingkup berbeda dengan fungsi pengawasan DPRD.
"Kalau BPK itu kan biasanya uji petik aja. Nah, kalau misalnya DPRD ingin me-review, tahu apa isinya ya boleh aja. Karena BPK itu bukan penyelidikan. Dia itu wajar tanpa pengecualian atau dengan catatan. Itu kan uji petik namanya," katanya.
Saat ditanya apakah BPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana hibah tersebut, Hamas memastikan proses audit telah selesai.
"Sudah kalau BPK pastinya. Kan sudah laporannya. DPRD hanya mau tahu itu aja," pungkasnya.
(wan)
- Yenni Eviliana Desak Segerakan Perjanjian Kerja Sama Beasiswa GratisPol ke 10 Kabupaten/Kota, Temuan BPK Jadi Alarm
- BPK Temukan Ratusan Data Janggal Gratispol Perlengkapan Sekolah, Plt Kadisdikbud Kaltim: Itu hanya Administratif
- DPRD Kaltim: PLN Harus Jelaskan Kompensasi bagi Pelanggan Terdampak Pemadaman Listrik
Tag




