ARUSBAWAH.CO - DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menyerahkan dokumen anggaran sebelum dan sesudah pergeseran, berikut laporan pertanggungjawaban dana hibah LPTQ tahun anggaran 2024-2025.
Permintaan DPRD itu tertulis dalam surat bernomor 400.14.6/III-1610/Set.DPRD yang ditandatangani Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud pada 24 Juni 2026.
Surat yang diterima redaksi Arusbawah.co itu ditujukan kepada Gubernur Rudy Mas’ud.
Isinya meminta gubernur memerintahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim serta Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kaltim agar segera menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pergeseran anggaran dan penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ).
Permintaan itu disebut sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim pada 22 Juni 2026 lalu.
DPRD Kaltim Minta Dokumen Pergeseran Anggaran dan Hibah LPTQ
Di surat itu dijelaskan, DPRD meminta dokumen yang telah diverifikasi terkait penggunaan dana hibah LPTQ tahun anggaran 2024-2025.
Dokumen yang diminta terbagi menjadi dua kelompok.
Pertama, dokumen pergeseran anggaran, meliputi dokumen anggaran tahun 2026 sebelum pergeseran dan dokumen anggaran tahun 2026 setelah dilakukan pergeseran.
Kedua, dokumen terkait LPTQ, yakni salinan lengkap laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah LPTQ beserta berita acara verifikasi Biro Kesra, nota dinas TAPD terkait hibah, naskah hibah, hingga proposal yang diajukan LPTQ.
Dalam surat itu, DPRD juga memberi batas waktu penyerahan dokumen paling lambat Senin, 29 Juni 2026, kepada Sekretariat Badan Anggaran DPRD Kaltim.
Surat itu turut ditembuskan kepada Sekda SriWahyuni, Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir dan Kepala Biro Kesra Dasmiah.
Permintaan dokumen oleh DPRD ke LPTQ Justru memunculkan pertanyaan publik.
Pasalnya, penggunaan dana hibah LPTQ sebelumnya telah menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim.
- Rp809 Miliar Uang Pengganti Nadiem Makarim Setara Berapa PAD Kab/Kota di Kaltim? Ini Perbandingannya
- Muhammadiyah Mulai Bangun SMA Boarding School di Sepaku, Didukung APBN Rp8,35 Miliar
- Sosialisasi LPTQ Kaltim: Kuliah Gratis di Al-Azhar Mesir, Biaya Hidup Dibantu Pemprov Kaltim hingga Rp13 Juta per Tahun
Hasanuddin Mas'ud Bantah DPRD Tak Percaya Hasil Audit BPK
Saat ditanya Arusbawah.co soal surat itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud membantah anggapan bahwa DPRD tidak percaya terhadap hasil pemeriksaan BPK.
Hal itu disampaikan Hasanuddin saat diwawancarai redaksi Arusbawah.co dalam sesi doorstop, Kamis (2/7/2026).
Menurut Hamas sapaannya, permintaan dokumen LPTQ dilakukan karena DPRD belum memiliki arsip lengkap mengenai dokumen tersebut.
"Ya sebagai referensi ataupun arsip kita kan belum dapat. Kan kita belum punya," katanya.
Saat ditanya mengenai isu yang berkembang bahwa surat itu berkaitan dengan upaya menggulingkan Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni dari jabatannya, Hamas langsung mempertanyakan asal isu tersebut.
"Oh. Upaya dari siapa? enggak ada hubungannya. Kalau arahnya ke sana kejauhan" ujarnya singkat.
Ia juga mengaku belum mengetahui adanya anggapan bahwa DPRD meminta dokumen karena tidak percaya terhadap hasil audit BPK.
"Oh, enggak tahu saya. Saya belum tahu," katanya.
DPRD Sebut Dokumen Dibutuhkan untuk Arsip dan Review
Hamas menjelaskan, dokumen LPTQ diminta karena DPRD memang belum memiliki salinan dokumen yang dibutuhkan.
"Iya, mungkin karena DPRD belum punya dokumen. Jadi kita minta kepada instansi. Mungkin kepada BPKAD barangkali. Kan BPKAD mungkin yang punya arsip itu," ujarnya.
Menurut dia, DPRD memiliki kepentingan administratif agar memiliki dokumen resmi sebagai arsip lembaga.
"Alasannya ya paling kita punya arsip lah. Apa sih persoalannya? Kita kan nanti bahaya juga kalau enggak tahu apa-apa," katanya.
Hamas juga menegaskan bahwa permintaan dokumen bukan berarti DPRD meragukan hasil audit BPK.
"Bukan percaya enggak percaya. Kita mau melihat juga," ucapnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan BPK memiliki ruang lingkup berbeda dengan fungsi pengawasan DPRD.
"Kalau BPK itu kan biasanya uji petik aja. Nah, kalau misalnya DPRD ingin me-review, tahu apa isinya ya boleh aja. Karena BPK itu bukan penyelidikan. Dia itu wajar tanpa pengecualian atau dengan catatan. Itu kan uji petik namanya," katanya.
Saat ditanya apakah BPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana hibah tersebut, Hamas memastikan proses audit telah selesai.
"Sudah kalau BPK pastinya. Kan sudah laporannya. DPRD hanya mau tahu itu aja," pungkasnya.
(wan)
- Yenni Eviliana Desak Segerakan Perjanjian Kerja Sama Beasiswa GratisPol ke 10 Kabupaten/Kota, Temuan BPK Jadi Alarm
- BPK Temukan Ratusan Data Janggal Gratispol Perlengkapan Sekolah, Plt Kadisdikbud Kaltim: Itu hanya Administratif
- DPRD Kaltim: PLN Harus Jelaskan Kompensasi bagi Pelanggan Terdampak Pemadaman Listrik




