Dalam rilis disebutkan, sekitar 5,3 juta hektare atau hampir setengah daratan Kalimantan Timur telah menjadi wilayah pertambangan batu bara.
Sementara di Kalimantan Tengah, WALHI menyebut sekitar 9,1 juta hektare daratan telah dikuasai berbagai izin usaha ekstraktif, mulai dari perkebunan kelapa sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), hingga pertambangan.
Menurut WALHI, kondisi tersebut menunjukkan daerah penghasil energi lebih banyak berfungsi sebagai wilayah ekstraksi dibanding memperoleh manfaat yang setara dari pembangunan.
Lima Tuntutan WALHI kepada Pemerintah
Melalui gerakan Bersihkan Indonesia Kalimantan, WALHI menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, yakni:
- melakukan audit independen terhadap sistem pembangkitan, transmisi, distribusi, dan tata kelola kelistrikan serta membuka hasilnya kepada publik;
- menjamin hak masyarakat atas layanan listrik yang aman, andal, dan berkelanjutan;
- mereformasi tata kelola energi nasional agar berpihak kepada daerah penghasil;
- mempercepat transisi energi yang adil menuju energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan pada batu bara; serta
- mempercepat pensiun PLTU tua dan mendorong pemanfaatan energi terbarukan seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan mikrohidro berbasis komunitas.
WALHI menegaskan bahwa pemadaman listrik yang terjadi di Kalimantan tidak hanya merupakan persoalan teknis, melainkan juga mencerminkan perlunya pembenahan tata kelola energi nasional agar daerah penghasil sumber daya memperoleh pelayanan dasar yang layak dan berkeadilan. (pra)
- Bedah Realisasi Keuangan 7 Program GratisPol Rudy-Seno di 2025, Ada yang Nyaris 100 Persen hingga Masih 17 Persen
- Profil Low Tuck Kwong, Pengusaha Batu Bara Kaltim Menang Lelang Lukisan SBY Senilai Rp 6,5 Miliar
- WALHI Desak RUU Daerah Kepulauan Tak Jadi Payung Baru Ketidakadilan Sosial-Ekologis
- Pasca Pencabutan Izin, WALHI: Pulihkan Ekologi, Bukan Sekadar Alihkan ke Danantara
Tag




