Untuk memastikan transparansi kasus, JATAM Kaltim juga membuka data mengenai lokasi pasti atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) tempat meninggalnya korban ke-52 tersebut.
Dari hasil penelusuran dan verifikasi data di lapangan, area lubang tambang maut yang belum direklamasi itu berada di dalam wilayah konsesi milik sebuah perusahaan aktif.
"Ya, itu anak mati di Lubang Tambang milik di dalam kawasan konsesi perusahaan Insani Bara Perkasa," sebut Mustari secara spesifik mengenai identitas lokasi kejadian.
Dari sudut pandang hukum, JATAM Kaltim menilai rentetan kasus anak tenggelam di lubang galian ini bukanlah musibah atau kecelakaan biasa.
Mereka melihat ada unsur kelalaian dengan sengaja karena perusahaan membiarkan lubang tanpa pagar pembatas atau papan peringatan.
Oleh karena itu, Mustari menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang dinilai masih lambat dan kurang berani dalam menindak tegas para pemilik perusahaan tambang yang nakal.
"Dari sini saja sebenarnya kita sudah bisa melihat bagaimana ya sikap aparat penegak hukum kita yang jelas-jelas. Itu kalau kita lihat dari sisi apa pelanggaran kan ini nih sudah menghilangkan nyawa orang kelalaian dengan sengaja, tapi balik lagi bagaimana keberanian aparat penegak hukum kita itu masih sangat jauh dari apa yang kita harapkan," pungkasnya di akhir wawancara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi ataupun rilis perkembangan terbaru dari pihak Polres Samarinda mengenai kelanjutan laporan yang diajukan JATAM Kaltim pada 13 Mei lalu. (son)
Tag




