ARUSBAWAH.CO - Kasus kematian anak di lubang bekas galian tambang batu bara di Kalimantan Timur kembali mencuat.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim kini membawa data terbaru mengenai jumlah korban jiwa yang terus bertambah tanpa ada penyelesaian hukum yang tegas.
Masalah penegakan hukum ini disampaikan langsung oleh Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, saat ditemui ketika menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (29/5/2026) siang.
Aksi bentang kain sepanjang 44 meter di halaman Kantor Gubernur tersebut menjadi simbol protes atas banyaknya lubang tambang menganga yang dibiarkan begitu saja tanpa ditutup kembali (reklamasi) oleh pihak perusahaan.
JATAM mencatat, pembiaran lubang maut ini telah menyebabkan puluhan nyawa anak-anak melayang di berbagai wilayah di Kalimantan Timur selama belasan tahun terakhir.
Catatan Kelam: 52 Anak Meninggal di Lubang Bekas Tambang
Berdasarkan data resmi yang dihimpun oleh JATAM Kaltim, jumlah korban jiwa di lubang bekas tambang terus bertambah sejak tahun 2011 hingga bulan Mei 2026 ini.
Mustari Sihombing menjelaskan bahwa jatuhnya puluhan korban jiwa ini merupakan duka mendalam bagi warga Kaltim.
Kejadian ini terus berulang karena perusahaan sengaja membiarkan lubang raksasa terisi air tanpa memikirkan keselamatan warga sekitar.
"Iya saat ini kan Provinsi Kalimantan Timur juga sudah mengalami duka ya. Duka dari lubang-lubang tambang yang tidak direklamasi oleh perusahaan-perusahaan yang memang sengaja meninggalkan lubang-lubang tersebut," kata Mustari memberikan penjelasan awal mengenai kondisi lapangan.
Mustari juga menegaskan bahwa angka 52 korban jiwa tersebut adalah fakta riil yang tercatat dan belum pernah mendapatkan sanksi hukum yang menjerat para pemilik modal.
"Dari 2011 sampai 2026 ini sudah ada 52 dua korban mati di Lubang Tambang. Di Lubang Tambang. Ya, yang sampai hari ini juga belum ada ini nih sanksi tegas dari aparat penegak hukum terhadap para pemilik usaha itu tadi," jelasnya membeberkan data korban.
Kasus Korban ke-52 Resmi Dilaporkan ke Polres Samarinda
Daftar panjang anak meninggal di lubang tambang kembali bertambah lewat kejadian terbaru yang merenggut nyawa korban ke-52.
Merespons kejadian tersebut, JATAM Kaltim mengaku sudah bergerak cepat dengan melayangkan laporan resmi ke pihak kepolisian pada pertengahan bulan ini.
Laporan tertulis itu dimasukkan agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas hilangnya nyawa anak tersebut.
"Baru saja beberapa minggu yang lalu, tepatnya di tanggal 13 Mei kemarin kita malah memasukkan laporan terkait masalah anak mati di Lubang Tambang lagi ini. Dan sampai hari ini juga kita belum mendapatkan informasi lanjutan hasil dari laporan yang sudah kita masukkan itu," tutur Mustari.
Kejadian Terbaru Berada di Kawasan PT Insani Bara Perkasa
Untuk memastikan transparansi kasus, JATAM Kaltim juga membuka data mengenai lokasi pasti atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) tempat meninggalnya korban ke-52 tersebut.
Dari hasil penelusuran dan verifikasi data di lapangan, area lubang tambang maut yang belum direklamasi itu berada di dalam wilayah konsesi milik sebuah perusahaan aktif.
"Ya, itu anak mati di Lubang Tambang milik di dalam kawasan konsesi perusahaan Insani Bara Perkasa," sebut Mustari secara spesifik mengenai identitas lokasi kejadian.
Dari sudut pandang hukum, JATAM Kaltim menilai rentetan kasus anak tenggelam di lubang galian ini bukanlah musibah atau kecelakaan biasa.
Mereka melihat ada unsur kelalaian dengan sengaja karena perusahaan membiarkan lubang tanpa pagar pembatas atau papan peringatan.
Oleh karena itu, Mustari menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang dinilai masih lambat dan kurang berani dalam menindak tegas para pemilik perusahaan tambang yang nakal.
"Dari sini saja sebenarnya kita sudah bisa melihat bagaimana ya sikap aparat penegak hukum kita yang jelas-jelas. Itu kalau kita lihat dari sisi apa pelanggaran kan ini nih sudah menghilangkan nyawa orang kelalaian dengan sengaja, tapi balik lagi bagaimana keberanian aparat penegak hukum kita itu masih sangat jauh dari apa yang kita harapkan," pungkasnya di akhir wawancara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi ataupun rilis perkembangan terbaru dari pihak Polres Samarinda mengenai kelanjutan laporan yang diajukan JATAM Kaltim pada 13 Mei lalu. (son)




