Mustari juga menegaskan bahwa angka 52 korban jiwa tersebut adalah fakta riil yang tercatat dan belum pernah mendapatkan sanksi hukum yang menjerat para pemilik modal.
"Dari 2011 sampai 2026 ini sudah ada 52 dua korban mati di Lubang Tambang. Di Lubang Tambang. Ya, yang sampai hari ini juga belum ada ini nih sanksi tegas dari aparat penegak hukum terhadap para pemilik usaha itu tadi," jelasnya membeberkan data korban.
Kasus Korban ke-52 Resmi Dilaporkan ke Polres Samarinda
Daftar panjang anak meninggal di lubang tambang kembali bertambah lewat kejadian terbaru yang merenggut nyawa korban ke-52.
Merespons kejadian tersebut, JATAM Kaltim mengaku sudah bergerak cepat dengan melayangkan laporan resmi ke pihak kepolisian pada pertengahan bulan ini.
Laporan tertulis itu dimasukkan agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas hilangnya nyawa anak tersebut.
"Baru saja beberapa minggu yang lalu, tepatnya di tanggal 13 Mei kemarin kita malah memasukkan laporan terkait masalah anak mati di Lubang Tambang lagi ini. Dan sampai hari ini juga kita belum mendapatkan informasi lanjutan hasil dari laporan yang sudah kita masukkan itu," tutur Mustari.




