ARUSBAWAH.CO - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan masalah serius terkait aktivitas tambang batubara di Kalimantan Timur (Kaltim).
Lembaga pemeriksa keuangan negara ini mendeteksi adanya aktivitas pembukaan lahan untuk tambang batubara di dalam kawasan hutan produksi yang terbukti melanggar aturan hukum.
Laporan pelanggaran ini dibeberkan saat BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2025.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK RI, I Nyoman Wara, dalam Rapat Paripurna Ke-11 di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Senin (25/5/2026) lalu.
Penyerahan dokumen ini disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni.
Pengawasan Pemerintah Daerah Dinilai Masih Lemah
Berdasarkan audit kepatuhan BPK dari tahun 2023 sampai akhir 2025, aktivitas pengerukan batubara di dalam kawasan hutan tersebut bertentangan dengan aturan karena lemahnya pengawasan di lapangan.
BPK secara tegas menyoroti kinerja instansi terkait di lingkungan Pemprov Kaltim yang dinilai longgar dalam menjaga kawasan hijau.
Kurangnya kontrol dari pemerintah daerah membuat perusahaan tambang bisa membuka lahan di area hutan yang semestinya dilindungi oleh undang-undang.
"Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, dan perlindungan kawasan hutan belum memadai," kata I Nyoman Wara saat membacakan temuan tersebut di hadapan anggota dewan dan pejabat Pemprov Kaltim.
Menurut data BPK, dampak dari pembiaran aktivitas tambang yang tidak sesuai prosedur ini tidak bisa dianggap sepele.
Tag



