"Soal pencairan saya tidak ikut dan tidak mengetahui, karena itu ada di dinas terkait," tuturnya.
Dana Rp100 miliar untuk DBON, kata Isran, berada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa anggaran tersebut kemudian dialokasikan ke sejumlah komite atau kegiatan yang dibagi menjadi tujuh bagian.
Namun Isran mengaku tidak mengetahui detail pembagian tersebut.
"Anggaran Rp100 miliar itu saya tidak tahu dialihkan atau dipecah ke komite lain yang jumlahnya tujuh," katanya.
Sidang Korupsi DBON Kaltim Masih Berlanjut
Dalam struktur organisasi DBON Kaltim, Isran memang tercatat sebagai ketua.
Namun ia menegaskan tidak pernah ikut campur dalam pengelolaan anggaran maupun kegiatan teknis program tersebut.
"Saya tidak pernah ikut campur soal anggaran dan kegiatan. Mengenai program saya hanya mengacu pada Perpres yang ada," ucapnya.
Sidang perkara dugaan korupsi DBON ini masih akan berlanjut.
Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada 30 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lain untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program olahraga tersebut.
(wan)
Tag




