ARUSBAWAH.CO - Sidang lanjutan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (18/2/2026).
Sidang kali ini mulai masuk pokok perkara dengan mendengar satu per satu keterangan saksi.
Di kursi terdakwa duduk dua nama yakni, Zairin Zain, Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, dan Agus Hari Kusuma, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menduga keduanya terlibat dalam proses pencairan hingga penyaluran dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi DBON.
Dari total Rp100 miliar yang dianggarkan untuk DBON, JPU menyebut hanya sekitar Rp31 miliar yang benar-benar masuk ke lembaga tersebut.
Selebihnya disebut JPU mengalir ke organisasi olahraga lain, seperti KONI Kaltim, NPCI, KORMI, Bapomi, Bapor Korpri, hingga SIWO PWI Kaltim.
Penyaluran itulah diduga tak memiliki dasar hukum yang memadai.
Pada sidang perdana pekan lalu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya memilih tak mengajukan perlawanan (eksepsi).
Artinya, mereka kini langsung menghadapi pembuktian.
Tujuh saksi dihadirkan JPU dari Kejati Kaltim.
Namun baru tiga yang sempat diperiksa diantaranya Timur Luri Laksono, Wakil Kepala Sekretariat DBON, Chairil Anwar Wakil Bendahara dan M. Irfan Prananta dari Inspektorat Daerah (Itda) Kaltim.
Nama Pejabat Inspektorat Dicantumkan dalam SK DBON Tanpa Persetujuan
Nama terakhir ini yang membuat suasana sidang sedikit berubah.
Di hadapan majelis hakim, Irfan Prananta mengaku namanya tercantum dalam Surat Keputusan bernomor 100.3.3.1/Κ.258/2023 kepengurusan DBON Tahun 2023 sebagai Wakil Pelaksana Sekretariat.
Di SK itu, Irfan mengaku tak pernah merasa dimintai persetujuan.
“Saya tahunya sudah jadi. SK-nya sampai ke saya, dan nama saya sudah ada di situ,” kata Irfan ditemui awak media usai persidangan.
Tag



