ARUSBAWAH.CO - Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur tahun anggaran 2023.
Perkara itu menyeret dua terdakwa, yakni Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (10/3/2026).
Isran Noor Diperiksa Sebagai Saksi Sidang Korupsi DBON
Isran dipanggil untuk menjelaskan posisi Pemprov Kaltim saat program DBON dijalankan.
Saat itu, ia masih menjabat sebagai gubernur Kaltim periode 2018–2023.
Di depan majelis hakim, Isran menegaskan dirinya tidak terlibat dalam pembahasan teknis penganggaran program tersebut.
Termasuk soal alokasi dana yang disebut mencapai sekitar Rp100 miliar dalam APBD 2023.
Usai sidang, Isran terlihat santai menghadapi awak media.
Ia bahkan sempat melontarkan gurauan ketika ditanya soal pengalamannya menjadi saksi di persidangan.
"Ringan saja jadi saksi ini. Biasanya sebelum bulan puasa itu tiap minggu saya jadi saksi, saksi pernikahan. Itu yang berat bebannya, harus memikirkan apa yang akan terjadi malam harinya," kata Isran Noor sambil tertawa.
Isran Jelaskan Posisi Gubernur dalam Sistem Penganggaran
Dalam persidangan, Isran menjelaskan posisi gubernur dalam sistem penganggaran daerah.
Menurut dia, kepala daerah tidak ikut sampai pada tahap pembahasan detail anggaran program.
"Urusan gubernur itu tidak sampai ke pengusulan penganggaran. Saya tidak ingat penganggaran pada saat itu," katanya.
Ia menambahkan, gubernur pada dasarnya hanya menandatangani dokumen anggaran yang telah melalui pembahasan oleh tim teknis pemerintah daerah.
"Gubernur hanya menandatangani dokumen anggaran. Tapi sampai detail penganggaran itu gubernur tidak mengetahuinya," ujarnya.
Anggaran DBON Rp100 Miliar dan Mekanisme Penganggaran
Dalam sidang itu juga muncul pertanyaan mengenai masuknya anggaran DBON dalam APBD 2023.
Padahal, program tersebut disebut tidak tercantum secara spesifik dalam dokumen awal perencanaan anggaran daerah.
Isran menjelaskan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) memang hanya memuat kebijakan umum.
"Kalau KUA-PPAS itu kan kebijakan umum, tidak detail. Jadi bisa saja dimasukkan ketika anggaran masih tersedia, tidak harus melalui nota kesepahaman lagi antara legislatif dan eksekutif," kata Isran.
Menurut dia, keputusan pengalokasian anggaran DBON sekitar Rp100 miliar merupakan kebijakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Kebijakan keputusan TAPD yang mengadakan anggaran sebesar Rp100 miliar," ujarnya.
Isran Mengaku Tidak Terlibat dalam Pencairan dan Pembagian Anggaran
Soal pencairan anggaran, Isran mengatakan dirinya tidak mengetahui prosesnya karena kewenangan tersebut berada di dinas terkait.
"Soal pencairan saya tidak ikut dan tidak mengetahui, karena itu ada di dinas terkait," tuturnya.
Dana Rp100 miliar untuk DBON, kata Isran, berada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa anggaran tersebut kemudian dialokasikan ke sejumlah komite atau kegiatan yang dibagi menjadi tujuh bagian.
Namun Isran mengaku tidak mengetahui detail pembagian tersebut.
"Anggaran Rp100 miliar itu saya tidak tahu dialihkan atau dipecah ke komite lain yang jumlahnya tujuh," katanya.
Sidang Korupsi DBON Kaltim Masih Berlanjut
Dalam struktur organisasi DBON Kaltim, Isran memang tercatat sebagai ketua.
Namun ia menegaskan tidak pernah ikut campur dalam pengelolaan anggaran maupun kegiatan teknis program tersebut.
"Saya tidak pernah ikut campur soal anggaran dan kegiatan. Mengenai program saya hanya mengacu pada Perpres yang ada," ucapnya.
Sidang perkara dugaan korupsi DBON ini masih akan berlanjut.
Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada 30 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lain untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program olahraga tersebut.
(wan)




