Arus Publik

Uang Rp3,5 Miliar Disebut Mengalir ke Mantan Gubernur Kaltim, Dayang Donna Bantah Terima Sepeser Pun

Kuasa Hukum Dayang Donna Bakal Lawan Dakwaan JPU KPK

Kamis, 29 Januari 2026 18:48

Penasehat Hukum Dayang Donna Walfiaries Tania dalam kasus dugaan korupsi IUP/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Tim penasehat hukum Dayang Donna Walfiaries Tania bersiap melawan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan itu disampaikan Hendrik Kusnianto, kuasa hukum Dayang Donna, usai sidang perdana pembacaan dakwaan yang digelar pada Kamis (29/1/2026) di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Dakwaan Jaksa KPK Soal Uang Rp3,5 Miliar dan Enam IUP

Dalam sidang itu, JPU KPK mendakwa adanya penerimaan uang Rp3,5 miliar yang dikaitkan dengan penerbitan perpanjangan enam IUP eksplorasi di Kaltim.

Jaksa menyebut uang itu diterima Dayang Donna lalu diserahkan kepada ayahnya, almarhum Awang Faroek Ishak, yang saat itu menjabat Gubernur Kaltim periode 2013–2018.

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Banyak Kejanggalan

Menanggapi dakwaan itu, Hendrik menyebut dakwaan yang disampaikan jaksa justru menyimpan banyak kejanggalan.

Menurut dia, kejanggalan itu akan menjadi pokok perlawanan pihaknya pada sidang eksepsi yang digelar pekan depan.

“Ya jelas pada dasarnya banyak hal yang kemudian akan kita tanggapi dalam perlawanan yang akan kita ajukan di persidangan berikutnya,” kata Hendrik kepada Arusbawah.co usai sidang.

Ia menyebut cara JPU merumuskan dakwaan berbeda dengan yang sebelumnya disampaikan KPK ke publik dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Ia menilai ada ketidaksinkronan antara peran terdakwa yang digambarkan dalam dakwaan dengan pasal yang diterapkan.

“Karena memang kalau kita dengar tadi, ini kan memang banyak berbeda dari keterangan atau konferensi pers KPK yang sebelumnya ya yang menyatakan bahwa bahwa terdakwa ini mempunyai peran yang aktif. Tetapi kemudian di dakwaan tersebut justru terbalik,” ujarnya.

Peran Aktif Disebut Ada pada Almarhum Awang Faroek

Dia tegaskan, dalam dakwaan justru disebutkan bahwa peran aktif berada pada almarhum Awang Faroek Ishak, sementara Dayang Donna hanya diposisikan sebagai perantara.

“Terdakwa hanya sebagai perantara di mana Almarhum Awang Faroek lah yang kemudian mempunyai peran aktif. Nah, ini kemudian bertentangan secara langsung, sehingga mustahil keduanya benar bersamaan kontradiksi dari surat dakwaan dengan konstruksi yang dibangun sama pasal yang diterapkan,” katanya.

Unsur Turut Serta Dinilai Tidak Jelas

Hendrik menilai dakwaan jaksa tidak menguraikan secara jelas unsur turut serta yang dituduhkan kepada kliennya.

Menurut dia, jaksa tidak menguraikan secara jelas bentuk perintah atau instruksi dari Awang Faroek kepada Dayang Donna.

“Kan di dakwaan itu menempatkan Awang Faroek selaku gubernur kaltim yang mempunyai peran utama tetapi tidak dijelaskan nih perintah apa yang kemudian diberikan kepada terdakwa dalam hal proses transaksi yang kemudian di konversi oleh Jaksa,” ucap Hendrik.

Padahal, lanjut Hendrik, unsur turut serta seharusnya menjelaskan adanya kesamaan niat atau kesepahaman antara pihak-pihak yang didakwa.

“Nah, ini kan harusnya muncul di dalam dakwaan sehingga jelas nih kalau turut serta itu kan tetap harus ada meeting of mind-nya ya, kesamaan niat untuk melakukan perbuatan jahat. gubernur selaku apa, terdakwa selaku apa, itu harus jelas. Nah, ini tidak ada di dalam dakwaan kalau kita tadi dengarkan,” tegasnya.

Tag

MORE