Arus Publik

Hibah DBON Kaltim

Jadi Saksi Sidang Korupsi DBON, Isran Noor Berkelakar: 'Lebih Berat Jadi Saksi Pernikahan'

Rabu, 11 Maret 2026 14:11

Wawancara eks Gubernur Kaltim Isran Noor usai diperiksa sebagai saksi kasus Korupsi 100 miliar DBON Kaltim, Selasa (10/3/2026)/Arusbawah.co

"Urusan gubernur itu tidak sampai ke pengusulan penganggaran. Saya tidak ingat penganggaran pada saat itu," katanya.

Ia menambahkan, gubernur pada dasarnya hanya menandatangani dokumen anggaran yang telah melalui pembahasan oleh tim teknis pemerintah daerah.

"Gubernur hanya menandatangani dokumen anggaran. Tapi sampai detail penganggaran itu gubernur tidak mengetahuinya," ujarnya.

 

Anggaran DBON Rp100 Miliar dan Mekanisme Penganggaran

Dalam sidang itu juga muncul pertanyaan mengenai masuknya anggaran DBON dalam APBD 2023.

Padahal, program tersebut disebut tidak tercantum secara spesifik dalam dokumen awal perencanaan anggaran daerah.

Isran menjelaskan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) memang hanya memuat kebijakan umum.

"Kalau KUA-PPAS itu kan kebijakan umum, tidak detail. Jadi bisa saja dimasukkan ketika anggaran masih tersedia, tidak harus melalui nota kesepahaman lagi antara legislatif dan eksekutif," kata Isran.

Menurut dia, keputusan pengalokasian anggaran DBON sekitar Rp100 miliar merupakan kebijakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Kebijakan keputusan TAPD yang mengadakan anggaran sebesar Rp100 miliar," ujarnya.

Isran Mengaku Tidak Terlibat dalam Pencairan dan Pembagian Anggaran

Soal pencairan anggaran, Isran mengatakan dirinya tidak mengetahui prosesnya karena kewenangan tersebut berada di dinas terkait.

Tag

MORE