Arus Publik

HPKR Samarinda Kritik Perizinan Reklame, Sebut Banyak Hambatan di Proses Teknis

WAWANCARA - Ketua HPKR Kota Samarinda, Yuris Abu Bakar/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Kalangan pengusaha reklame di Kota Samarinda mengeluhkan proses perizinan yang dinilai masih berbelit dan memakan waktu lama, meskipun pemerintah telah menerapkan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS).

Keluhan tersebut disampaikan Ketua Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Kota Samarinda, Yuris Abu Bakar, dalam Rapat Pansus I DPRD Kota Samarinda Tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan, Perizinan Dan Penataan Reklame Kota Samarinda, Rabu (3/6/2026).

Menurut Yuris, persoalan perizinan reklame bukanlah masalah baru.

Bahkan, sebelum sistem OSS diterapkan, pelaku usaha sudah menghadapi berbagai kendala dalam proses pengurusan izin.

“Masalah perizinan ini sudah lama sekali. Dari sebelum ada OSS juga sudah bermasalah. Yang selalu jadi persoalan itu prosesnya,” ujarnya.

Yuris menilai lambannya proses perizinan membuat banyak persoalan di lapangan tidak pernah terselesaikan secara tuntas.

Salah satunya terkait penataan titik reklame yang selama ini sering menimbulkan tumpang tindih pemasangan.

Menurutnya, kondisi tersebut bisa terjadi karena kombinasi antara kebijakan yang kurang tepat dan adanya pelaku usaha yang tidak menjalankan prosedur secara tertib.

“Kadang sudah ada reklame di satu titik, muncul lagi reklame lain di depannya. Akhirnya posisi reklame bertumpuk dan perizinannya jadi kacau,” katanya.

 

Kendala Beralih ke Persoalan Teknis

Yuris mengakui pemerintah telah berupaya melakukan pembenahan melalui penerapan OSS yang digadang-gadang mampu mempercepat pelayanan perizinan.

Namun dalam praktiknya, para pelaku usaha masih merasakan proses yang berjalan lambat.

Ia menilai persoalan utama saat ini bukan lagi berada pada sisi administrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), melainkan pada tahapan teknis yang harus dilalui pemohon.

“Kendala utamanya sekarang lebih ke teknis, bukan administrasi. Kalau administrasi sebenarnya sudah ada di MPP dan DPMPTSP. Yang sering jadi hambatan justru proses teknisnya,” ungkapnya.

Syarat IMB Dinilai Menyulitkan

Selain lamanya proses, HPKR juga menyoroti sejumlah persyaratan administrasi yang dinilai semakin memberatkan pelaku usaha.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah kewajiban melampirkan dokumen bangunan tempat reklame dipasang, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau dokumen penggantinya.

Menurut Yuris, persyaratan tersebut kerap menjadi kendala karena tidak semua pemilik bangunan memiliki dokumen yang lengkap atau mudah diakses oleh pemasang reklame.

Ia mencontohkan reklame berukuran kecil yang dipasang di depan toko tetap diwajibkan melampirkan dokumen bangunan toko tersebut saat mengurus izin.

“Misalnya ada reklame rokok ukuran tiga meter kali satu meter di sebuah toko. Ketika mau mengurus pajaknya, salah satu syaratnya harus melampirkan IMB toko itu,” jelasnya.

Bagi pelaku usaha, kondisi tersebut sering kali membuat proses pengurusan menjadi lebih panjang karena harus menunggu kelengkapan dokumen dari pemilik bangunan terlebih dahulu.

Minta Pajak dan Izin Dipisahkan

HPKR juga menyoroti kebijakan yang mengharuskan izin reklame selesai terlebih dahulu sebelum wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak reklame.

Menurut Yuris, mekanisme tersebut berbeda dengan praktik yang selama ini berjalan dan justru berpotensi menghambat penerimaan daerah.

Ia berpandangan bahwa urusan perpajakan dan perizinan seharusnya dipisahkan karena memiliki fungsi yang berbeda.

“Dulu pajak dan izin itu berjalan masing-masing. Sekarang harus izin dulu baru bisa bayar pajak. Menurut kami seharusnya dipisahkan,” ujarnya.

Yuris menilai selama sebuah reklame sudah terpasang dan dapat diidentifikasi objek pajaknya, pemerintah seharusnya dapat langsung melakukan penarikan pajak tanpa harus menunggu seluruh proses perizinan selesai.

Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran izin, pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban atau pembongkaran.

“Kalau ternyata tidak berizin, pemerintah bisa bongkar. Tapi pajaknya kan sudah masuk. Jadi tidak ada yang dirugikan dari sisi penerimaan daerah,” katanya.

Banyak Reklame Mandek di Proses Perizinan

Yuris juga menepis anggapan bahwa banyak reklame di Samarinda berstatus ilegal.

Menurutnya, persoalan yang terjadi di lapangan lebih sering berupa proses perizinan yang belum selesai atau terhenti di tengah jalan, bukan karena pelaku usaha sama sekali tidak mengurus izin.

Karena itu, ia menilai penyebutan legal dan ilegal tidak selalu menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

“Bukan berarti ilegal. Banyak yang prosesnya sudah jalan, tapi kemudian mandek. Jadi persoalannya ada di proses yang belum selesai,” jelasnya.

HPKR berharap pemerintah kota dapat melakukan evaluasi terhadap mekanisme perizinan yang berlaku saat ini agar proses pengurusan reklame menjadi lebih sederhana, cepat, dan tidak menghambat aktivitas usaha maupun potensi penerimaan daerah dari sektor pajak reklame. (raf)

 

Tag

MORE