- Sungai tidak bertanggul dalam kawasan perkotaan memiliki jarak sempadan minimal 10 hingga 30 meter dari tepi palung sungai, tergantung kedalaman sungai.
- Sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan memiliki jarak 50 hingga 100 meter.
- Sungai bertanggul dalam kawasan perkotaan memiliki jarak minimal 3 meter dari kaki tanggul.
- Sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan memiliki jarak minimal 5 meter.
Helmi Minta Warga Ikut Mengawasi Sungai
Dalam kesempatan itu, Helmi Abdullah juga mengajak masyarakat, khususnya para ketua RT, kelurahan, dan komunitas lingkungan untuk ikut berperan menjaga kawasan sungai.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat yang tinggal paling dekat dengan kawasan sungai.
"Menjaga sungai bukan hanya tugas pemerintah. Ini tanggung jawab bersama karena manfaatnya juga kembali kepada masyarakat," katanya.
Ia berharap kesadaran warga terhadap pentingnya sempadan sungai terus meningkat.
Sebab, penataan sungai menurutnya merupakan investasi jangka panjang agar Samarinda menjadi kota yang lebih aman, nyaman, dan mampu menghadapi tantangan lingkungan di masa depan. (red)
Baca juga:
- Dari Keluhan Saat Reses ke Kolam Budidaya, Bantuan untuk Pokdakan Bengkuring Akhirnya Tiba
- Saefuddin Zuhri Tertawa Saat Ditanya Soal Kans Duet dengan Helmi Abdullah: 'Lihat Perkembangannya'
- RTRW Samarinda 2023–2042 Rancang Sistem Pipa Gas dan Infrastruktur BBM di Sejumlah Kecamatan
- Helmi Abdullah Ungkap Beratnya Maju Wali Kota: 'Jadi Anggota DPRD Cukup 3.000 Suara, Wali Kota Harus Rebut Setengah Samarinda
Tag




