Arus Publik

Helmi Abdullah Titip Pesan dari Sempaja Utara: Jaga Sungai Hari Ini, Selamatkan Samarinda di Masa Depan

BICARA - Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah/ HO to Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -   Di tengah kehidupan warga yang terus berkembang di kawasan perkotaan, sungai tetap menjadi bagian penting dari perjalanan Kota Samarinda.

Namun, keberadaan bangunan dan aktivitas di sekitar bantaran sungai menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama.

Pesan itu disampaikan Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Jalan Padat Karya, Ponang Seribu, RT 13, Kelurahan Sempaja Utara, Jumat (13/6/2026) malam.

Dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah ketua RT setempat tersebut, Helmi mengajak masyarakat melihat sungai bukan hanya sebagai saluran air, tetapi sebagai aset kota yang harus dijaga keberlangsungannya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua RT 13 Aang Nawa Syarif, Ketua RT 12 Jainal, Ketua RT 14 Ardiansyah, Ketua RT 15 Sukadi, Ketua RT 40 Julhaidin, serta Ketua RT 28 Padlianayah.

Sempadan Sungai Jadi Kunci Kurangi Risiko Banjir

Helmi menjelaskan, Samarinda merupakan kota yang memiliki banyak aliran sungai.

Kondisi tersebut membuat pengelolaan kawasan sempadan sungai menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan.

Menurutnya, bantaran sungai yang tidak tertata dapat mengganggu fungsi alami sungai.

Dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga langsung dirasakan masyarakat melalui peningkatan risiko banjir, erosi, hingga sedimentasi.

"Sungai adalah bagian dari kehidupan masyarakat Samarinda. Karena itu, menjaga fungsi sungai berarti menjaga keselamatan warga sendiri," ujar Helmi dalam kegiatan tersebut.

Ia menegaskan, upaya penataan sempadan sungai bukan semata-mata pembatasan aktivitas masyarakat, melainkan langkah bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan.

Sempadan Sungai Bukan Ruang Kosong, Ada Fungsi Besar di Baliknya

Helmi menjelaskan bahwa sempadan sungai merupakan zona penyangga antara badan air sungai dan kawasan daratan.

Kawasan tersebut memiliki fungsi penting, mulai dari menjaga kelancaran aliran air, mengurangi dampak banjir, melindungi ekosistem, hingga menjaga kestabilan tanah di sekitar sungai.

Selain itu, vegetasi alami di kawasan sempadan juga berperan sebagai penyaring alami yang membantu mengurangi sedimen maupun pencemaran sebelum masuk ke badan sungai.

"Kalau fungsi sempadan terjaga, sungai memiliki ruang untuk bekerja secara alami. Ini juga memberikan manfaat bagi masyarakat karena risiko bencana bisa dikurangi," jelasnya.

Aturan Sempadan Sungai Mengacu Ketentuan Pemerintah

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai aturan garis sempadan sungai yang mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015.

Ketentuan tersebut mengatur jarak sempadan berdasarkan kondisi sungai, di antaranya:

  • Sungai tidak bertanggul dalam kawasan perkotaan memiliki jarak sempadan minimal 10 hingga 30 meter dari tepi palung sungai, tergantung kedalaman sungai.
  • Sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan memiliki jarak 50 hingga 100 meter.
  • Sungai bertanggul dalam kawasan perkotaan memiliki jarak minimal 3 meter dari kaki tanggul.
  • Sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan memiliki jarak minimal 5 meter.

Helmi Minta Warga Ikut Mengawasi Sungai

Dalam kesempatan itu, Helmi Abdullah juga mengajak masyarakat, khususnya para ketua RT, kelurahan, dan komunitas lingkungan untuk ikut berperan menjaga kawasan sungai.

Menurutnya, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat yang tinggal paling dekat dengan kawasan sungai.

"Menjaga sungai bukan hanya tugas pemerintah. Ini tanggung jawab bersama karena manfaatnya juga kembali kepada masyarakat," katanya.

Ia berharap kesadaran warga terhadap pentingnya sempadan sungai terus meningkat.

Sebab, penataan sungai menurutnya merupakan investasi jangka panjang agar Samarinda menjadi kota yang lebih aman, nyaman, dan mampu menghadapi tantangan lingkungan di masa depan. (red)

 

Tag

MORE