ARUSBAWAH.CO - Di tengah kehidupan warga yang terus berkembang di kawasan perkotaan, sungai tetap menjadi bagian penting dari perjalanan Kota Samarinda.
Namun, keberadaan bangunan dan aktivitas di sekitar bantaran sungai menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama.
Pesan itu disampaikan Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Jalan Padat Karya, Ponang Seribu, RT 13, Kelurahan Sempaja Utara, Jumat (13/6/2026) malam.
Dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah ketua RT setempat tersebut, Helmi mengajak masyarakat melihat sungai bukan hanya sebagai saluran air, tetapi sebagai aset kota yang harus dijaga keberlangsungannya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua RT 13 Aang Nawa Syarif, Ketua RT 12 Jainal, Ketua RT 14 Ardiansyah, Ketua RT 15 Sukadi, Ketua RT 40 Julhaidin, serta Ketua RT 28 Padlianayah.
Sempadan Sungai Jadi Kunci Kurangi Risiko Banjir
Helmi menjelaskan, Samarinda merupakan kota yang memiliki banyak aliran sungai.
Kondisi tersebut membuat pengelolaan kawasan sempadan sungai menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan.
Menurutnya, bantaran sungai yang tidak tertata dapat mengganggu fungsi alami sungai.
Dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga langsung dirasakan masyarakat melalui peningkatan risiko banjir, erosi, hingga sedimentasi.
Tag



