"Sungai adalah bagian dari kehidupan masyarakat Samarinda. Karena itu, menjaga fungsi sungai berarti menjaga keselamatan warga sendiri," ujar Helmi dalam kegiatan tersebut.
Ia menegaskan, upaya penataan sempadan sungai bukan semata-mata pembatasan aktivitas masyarakat, melainkan langkah bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan.
Sempadan Sungai Bukan Ruang Kosong, Ada Fungsi Besar di Baliknya
Helmi menjelaskan bahwa sempadan sungai merupakan zona penyangga antara badan air sungai dan kawasan daratan.
Kawasan tersebut memiliki fungsi penting, mulai dari menjaga kelancaran aliran air, mengurangi dampak banjir, melindungi ekosistem, hingga menjaga kestabilan tanah di sekitar sungai.
Selain itu, vegetasi alami di kawasan sempadan juga berperan sebagai penyaring alami yang membantu mengurangi sedimen maupun pencemaran sebelum masuk ke badan sungai.
"Kalau fungsi sempadan terjaga, sungai memiliki ruang untuk bekerja secara alami. Ini juga memberikan manfaat bagi masyarakat karena risiko bencana bisa dikurangi," jelasnya.
Aturan Sempadan Sungai Mengacu Ketentuan Pemerintah
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai aturan garis sempadan sungai yang mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015.
Ketentuan tersebut mengatur jarak sempadan berdasarkan kondisi sungai, di antaranya:
Tag



